Koruptor Dana Raskin Dituntut Dua Tahun Penjara

Ambon, Maluku Post.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Asmin Hamja meminta majelis hakim pengadilan tipikor setempat menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Idham Samin alias Irman, terdakwa koruptor dana beras miskin Desa Batu Merah tahun 2014.

“Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan dan menyerahkan uang pengganti sebesar Rp284 juta,” kata JPU dalam persidagan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor, R.A Didi Ismiatun di Ambon, Kamis (9/7).

Jaksa juga menyatakan harta benda Idham akan disita untuk dilelang dan kalau tidak mencukupi atau tidak membayar uang pengganti maka terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan berupa enam bulan kurungan.

Menurut JPU, Idham terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Selama tahun 2014 Desa Batu Merah mendapatkan jatah raskin reguler sesuai SK Wali Kota Ambon nomor 171 tanggal 13 Maret 2014 sebanyak 272.700 Kg yang akan dibagikan kepada 1.515 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM).

Setiap bulannya desa itu mendapat jatah 22.725 Kg per bulan, dimana masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan 15 Kg.

“Selaku pembantu kaur umum pemerintah sekaligus pengelola raskin pada Desa Batumerah, Idham mengambil raskin dari gudang dengan menggunakan delivery order atau faktur yang diterbitkan Kabid Pelayanan Publik Perum Bulog Divre Maluku,” jelas JPU.

Sebelumnya Idham mendapat informasi dari saksi Stevi Luhukay selaku penanggungjawab satker I Perum Bulog Maluku dan saksi Zainudin B. Syukur, petugas pengangkut penyaluran raskin reguler bahwa ada jatah beras untuk desa tersebut.

Namun yang bersangkutan tidak bisa langsung mengambil jatah raskin dari gudang Bulog karena belum ada dana tunai untuk disetorkan ke Perum bulog, mengingat saat itu RTS belum melakukan penyetoran dana pengembalain raskin.

Kemudian dia meminjam uang dari saksi Wahyudi, pemilik Toko Riski senilai Rp179 juta serta saksi La Kadir dan Romo sebesar Rp50 juta lalu disetorkan ke reSeharusnya pagu raskin bulan Januari-Desember 2014 senilai Rp436,3 juta, tetapi yang disetorkan terdakwa hanyalah Rp265 juta,” kata JPU.

Selanjutnya tunggakan raskin yang belum disetorkan terdakwa ke Bulog sebesar Rp171,3 juta dan raskin yang dijual terdakwa tidak tepat sasaran sebesar Rp109 juta lebih untuk jatah tiga bulan, sehingga total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp284 juta.

Ketua majelis hakim, R.A Didi Ismiatun didampingi Abadi serta Edi Sebjegkaria selaku hakim anggota menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa. (ant/MP)

Pos terkait