Legislator Ikut Pilkada Maluku Belum Undur Diri

Ambon, Maluku Post.com – Dua legislator Maluku yang sedang berproses untuk mengikuti pilkada serentak di Maluku pada 9 Desember 2015 belum mengundurkan diri sebagaimana diamanatkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 Juli 2015.

“Khan masih ada tenggat waktu untuk proses tersebut karena jadwalnya setelah penetapan menjadi calon Bupati – Wakil Bupati oleh KPU pada 24 Agustus 2015,” kata Sekretaris DPRD Maluku, Roy Manuhuttu saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).

Tercatat Wellem Kurnala dari Fraksi PDIP yang sedang berproses untuk menjadi bakal calon Bupati Kepulauan Aru. Sedangkan, Fachri Husni Alkatiri dari Fraksi PKS berproses untuk menjadi Balon Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

“Itu urusan pribadi masing – masing legislator yang memutuskan tetap berproses untuk menjadi calon Bupati atau Wakil Bupati. Sekiranya tetap berproses, maka nantinya setelah penetapan menjadi calon haruslah mengundurkan diri sehingga perlu dipertimbangkan secara bijaksana,” ujar Roy.

Karena itu, silahkan Wellem dan Fachri yang memutuskannya dengan berkoordinasi pimpinan dari masing-masing partai politik (parpol).

“Kami hanya siap memfasilitasi prosesnya sekiranya keduanya memutuskan tetap mengikuti pilkada ataukah tidak,” kata Roy.

Ketua KPU Maluku, Musa Toekan mengemukakan, saat proses hingga pendaftaran Balon Bupati – Wakil Bupati anggota DPRD, baik provinsi, kabupaten/kota serta DPR maupun DPD RI belum wajib mengundurkan diri.

“Sekiranya telah diputuskan menjadi calon, maka berkewajiban mengundurkan diri karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” katanya.

Wellem berpasangan dengan Balon Wakil Bupati Kepulauan Aru, Aziz Goin. Sedangkan Fachri berduet dengan Balon Bupati SBT, Mukti Keliobas.

Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku pada 9 Desember 2015 juga diselenggarakan di Kabupaten Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD). (ant/MP)

Pos terkait