Ambon, Maluku Post.com – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari barang rampasan pada seluruh kejaksaan di Indonesia sejak tahun 2010 atas kasus-kasus tindak pidana korupsi hanya mencapai Rp72 miliar dan meningkat 2.000 persen tahun 2014.
“Sejak 2010 kejaksaan sudah menyadari persoalan eksekusi aset, dan saat itu PNBP dari barang rampasan baru Rp72 miliar, kemudian dibentuk satgasus dan barang rampasan tahun 2011 naik Rp300 miliar, 2012 Rp1,2 triliun 2014 lompat menjadi 2000 persen,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Sumpeno di Ambon, Rabu (22/7).
Yang namanya eksekusi itu ada dua macam, pertama berupa eksekusi badan (pidana badan) terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta eksekusi terhadap aset.
Menurut Kajati, kebetulan untuk tindak pidana yang ada di Kejati Maluku terkait aset tidak terlalu banyak, tetapi sejak minggu pertama ketika dirinya bertugas di Maluku, telah dilakukan sidak ke Rupbasan, Lapas, dan Rutan untuk mengecek sendiri kondisinya.
“Sebelum bertugas di Kejati Maluku, saya pernah menjabat Kepala Pusat Pemulihan Aset di Kejaksan Agung dan yang menginisiasi pemulihan aset di tubuh kejaksaan,” ujarnya.
Namun dia mengakui di masa lalu penegak hukum masih belum terfokus kepada asetnya dan hanya kepada pelaku kejahatan.
“Saya menyebutnya sebagai upaya penegakan hukum yang total adalah bisa menangkap pelaku serta mengembalikan keuangan negara seutuhnya,” kata Kajati.
Tetapi masalah pengembalian aset ini harus ditopang oleh ketentuan peraturan yang mendukungnya, dan yang paling penting adalah merubah pola pikir, sebab merubah pemikiran penegak hukum untuk fokus pada aset tidak mudah dan harus membutuhkan waktu.
Paradigma sekarang menghukum pelakunya tanpa berfikir bagaimana mengembalikan bagaimana mengembalikan aset sepenuhnya.
“Isu ini memang menarik dan harus digaris-bawahi adalah seluruh kejaksan di Indonesia, masalah pengembalian aset harus jadi sentra, hanya di Maluku kebetulan yang terkait dengan aset itu tidak terlalu banyak,” jelas Kajati.
Tetapi sekarang ini mulai dari tahap penyidikan, Kejati Maluku sudah menitik-beratkan perhatian lebih ke persoalan aset. (ant/MP)


