Pemekaran DOB Jangan Dilandasi Kepentingan Politik

Ambon, Maluku Post.com – Ketua kelompok fraksi (Poksi) Komisi II DPR – RI Komaruddin Watubun memandang pemekaran sejumlah Daerah Otonom Baru (DOB) di Maluku hendaknya jangan dilandasi kepentingan politik.

“Saya mendukung pemekaran DOB di Maluku, hanya jangan dijadikan sebagai alat politik untuk kepentingan kekuasaan,” katanya, di Ambon, Minggu.

Legislator dari PDIP itu menilai, pemekaran DOB di Maluku merupakan keharusan yang diarahkan untuk menjawab kebutuhan rakyat guna mendorong optimalisasi pembangunan, mekanisme pemerintahan dan pelayanan sosial yang pada akhirnya mendukung percepatan kesejahteraan 1,8 juta jiwa penduduk di sini.

“Sepanjang pemekaran itu demi dan untuk rakyat, maka pemerintah dan DPR – RI harus mengfasilitasinya sepanjang mekanismenya sesuai ketentuan Undang – Undang,” ujarnya.

Watubun merujuk pulau Seram yang dulu hanya ada Kabupaten Maluku Tengah, setelah pemekaran bertambah Seram Bagian Barat (SBB) dan Seram Bagian Timur (SBT).

Hasilnya bisa dilihat adanya pembangunan maupun perbaikan infrastruktur, fasilitas pendidikan, kesehatan dan lainnya yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dengan masih perlu adanya pembenahan di berbagai sektor.

“Jadi berbagai komponen bangsa di Maluku harus bersatu untuk memperjuangkan perlunya DOB baru, terutama di wilayah perbatasan sebagai serambi depan Indonesia dengan negara tetangga Australia dan Timor Leste,” tegas Komaruddin.

Di Maluku wilayah perbatasan meliputi Kabupaten Kepulauan Aru yang secara geografis dekat Australia serta Maluku Tenggara Barat (MTB) dekat Australia dan Timor Leste bersama Maluku Barat Daya (MBD).

Sebelumnya, DPRD Maluku mengeluarkan rekomendasi dan keputusan bersama Gubernur setempat, Said Assagaff untuk menetapkan 13 daerah persiapan otonom baru dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Edwin Adrian Huawe di Ambon pada 1 Juni 2015.

13 calon kabupaten kota yang telah diusulkan baik oleh Pemkab/Pemkot maupun kelompok masyarakat kepada DPRD dan Gubernur terdiri dari calon Kabupaten Kepulauan Terselatan, Kabupaten Gorom-Wakate, Kepulauan Kei Besar, Aru Perbatasan, Tanaimbar Utara, Seram Utara Raya, Jasirah Leihitu, Kabupaten Talabatei, serta calon Kabupaten Buru Kayeli.

Selain itu, Kota Bula, Kota Kepulauan Huamual, Kota Kepulauan Lease, calon daerah kawasan khusus Kepulauan Banda.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap usulan calon daerah otonom baru dimaksud, maka 13 daerah persiapan ini layak untuk dimasukan dalam keputusan bersama DPRD Provinsi Maluku dengan Gubernur Maluku tentang calon daerah persiapan yang masuk dalam grand desain penataan daerah provinsi.

Selanjutnya setelah dilakukan kajian komprehensif terhadap persyaratan yangdikehendaki sesuai ketentuan UU, baik yang dilakukan legislatif maupun eksekutif maka yang telah memenuhi syarat mendapat persetujuan DPRD-Pemprov Maluku adalah dua calon daerah persiapan kabupaten yaitu Kepulauan Kei Besar dan Aru Perbatasan ditambah calon daerah kawasan khusus Kepulauan Banda. (Ant/MP)

Pos terkait