Diduga Korupsi Anggaran Pembebasan Lahan Bandara Saumlaki Baru

GAB Akan Lapor Bupati MTB Ke Kejaksaan

Ambon, Maluku Post.com – Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Bitzael Silvester Temmar bakal dilaporkan Gerakan Amtufu Bangkit (GAB) ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku dengan dugaan korupsi pada pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Bandar udara Saumlaki baru yang terletak di Desa Lorulun dan Desa Tumbur Kecamatan Wertamrian Kabupaten MTB. Hal ini disampaikan AKBP (purn) Kace Sainyakit selaku salah satu tokoh masyarakat Amtufu kepada wartawan di Ambon, Minggu (2/8).

“Kami menduga kuat ada bau amis korupsi pada proses pembebasan lahan bandara Saumlaki baru yang terletak di Amtufu pemilik lahan diberi ganti rugi Rp. 2.000,-/per meter2, padahal dalam surat pernyataan pemilik lahan bahwa tanah mereka dihargai Rp. 5.000,-/meter2,” tegasnya.

Dijelaskan bahwa sesuai surat pernyataan yang dibuat di atas kertas kop Kantor Desa Lorulun dengan nomor : 140/02/2004 tertanggal 7 Maret 2004 yang ditandatangani oleh para pemilik lahan Amtufu Lorulun dan Amtufu Tumbur yaitu marga Fabumase dan Marga Luri Katutuan pada point 1 bahwa sesuai dengan hasil kesepakatan bersama kedua marga telah mengambil satu keputusan bahwa sisa 250 Ha dibayar minimum Rp. 5.000,-/m2 (harga terendah).

Padahal, menurut pengakuan sejumlah warga pemilik lahan bahwa dalam realisasi hanya dibayar Rp. 2.000,-/m2. Dengan fakta ini, Sainyakit yang pernah menjabat sebagai Kasat PJR Ditlantas Polda Maluku mengatakan ada dugaan selisih Rp. 3.000,-/meter2 anggaran negara untuk pembebasan lahan menguap entah kemana.

“Ini akan kami telusuri dan bila ada indikasi kuat terjadi korupsi maka kami tidak segan-segan akan melaporkan masalah ini ke Kejaksaan maupun kepolisian untuk diproses hukum dan ini menjadi salah satu pernyataan sikap dari Gerakan Amtufu Bangkit,” tandasnya.

Pada prakteknya diduga juga para warga pemilik lahan disuruh menandatangani kwitansi kosong sehingga rentan untuk terjadi tindakan korupsi yang bila ditotalkan dengan lahan 250 hektar sisa maka bisa mencapai angka 7,5 miliar rupiah.

Dari total 350 hektar lahan yang digunakan, 100 hektar disepakati ganti rugi sebesar Rp. 2.000,-/meter2 sedangkan sisa 250 hektar disepakati ganti rugi dengan nilai Rp. 5.000,-/meter2.

Pernyataan sikap oleh GAB ini muncul karena terjadi polemik berkepanjangan pada proses penamaan Bandara Saumlaki Baru yang tidak lama lagi akan diresmikan penggunaannya.

Selain meminta untuk penyelidikan dokumen proses pembayaran ganti rugi lahan seluas 350 hektar untuk pembangunan Bandara Saumlaki Baru, GAB juga menyatakan sikap meminta agar dilakukan revisi nama Bandara Saumlaki Baru yang oleh Pemda MTB dipaksakan untuk menggunakan nama Mathilda Batlayeri; penyelidikan proses usulan nama bandara;

Selain itu juga, GAB meminta untuk segera dilakukan penyelesaian pembayaran pembebasan lahan seluas 350 hektar yang hingga kini belum juga terselesaikan serta  meminta agar penguasa di Pemda MTB menghentikan kekerasan struktural serta juga meminta agar menghentikan kebijakan pelemahan nilai budaya dan nilai demokrasi pancasila. (03)

Pos terkait