Ambon, Malukupost.com : Anggota DPRD Maluku dari Fraksi PDI Perjuangan, Samson Atapary mengatakan, sebaiknya jaksa jangan “masuk angin” dalam upaya mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Keberanian dan profesionalisme jaksa diperlukan dalam mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati SBB, Jakobus Puttileihalat dan kerabatnya,” katanya di Ambon, Selasa.
Menurut dia, semua orang termasuk wartawan juga tahu kalau banyak anggaran daerah yang mengalir ke kantung kepala daerah, tetapi bagaimana membuktikannya tergantung keberanian jaksa untuk mengungkap dugaan korupsi.
Dia merujuk dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) SBB yang awalnya hanya Rp5 miliar lalu dinaikkan menjadi Rp11 miliar dengan peraturan Bupati tanpa bisa dipertanggung-jawabkan Rp6 miliar itu merupakan indikasi kuat dan faktanya terbukti di persidangan Pengadilan Tipikor Ambon.
“Saya kira penjelasan dua terdakwa dalam persidangan yang menyerahkan langsung sejumlah uang kepada Bupati SBB itu sangat kuat, tetapi ironisnya yang diadili adalah mantan Kepala BPKAD setempat, Jainuddin Kaisupy dan bendahara umumnya Zamrud Tatuhey,” kata anggota DPRD Maluku asal Dapil Kabupaten SBB ini.
Kemudian dalam birokrasi pemerintahan, figur yang merupakan kerabat dekat kepala daerah dipaksakan menjadi kepala dinas pada sejumlah instansi, meski kepangkatan dan golongannya belum memenugi syarat.
“Jelas terlihat ada unsur menciptakan ‘pemerintahan dinasti’ yang mengindikasikan adanya praktek KKN,” tandasnya.
Samson juga menyambut positif langkah Kejati Maluku yang sedang memeriksa Kadis PU SBB, Samuel Paulus Puttileihalat dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2013 senilai Rp800 juta.
Anggaran yang seharusnya dibagikan kepada masyarakat di daerah itu ada dugaan kuat diambil Samuel dari mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemkab SBB, D. Selano dan diserahkan ke salah satu parpol terbesar karena ada kunjungan Sekjen.
Namun yang diserahkan ke DPD partai yang diketuai Yakobus Puttileihalat tersebut hanya sekitar Rp500 juta dan sisanya dipakai yang bersangkutan.
“Indikasi seperti ini sudah sangat jelas, sekarang tinggal menunggu keberanian serta profesionalisme jaksa dalam mengungkap para pelakunya,” kata Samson. (ant/mp)


