Padahal Dalam kesepakatan kontrak Bangun Serah Guna (Builid Operated Transfer-BOT) antara Pemprov Maluku dengan PT Spacecon Internasional yang ditandatangani pada 23 Nopember 2010.
Manajemen PT Spacecon Internasional awalnya mengisyaratkan bila berbagai ketentuan terutama berkaitan dengan dibutuhkan lebih dari 200 juta dolar Amerika rampung, maka paling cepat November 2013 direalisasikan pembangunan fisiknya, namun hingga saat ini belum ada kegiatan apapun.
President Direkctor PT Spacecon Internasional Raphael Shin, menjanjikan kalau perusahannya akan memulai proyek pembangunan mega proyek 45 lantai Viktoria Park Tower di pusat Kota Ambon Maret 2016 mendatang. Komitmen tersebut disampaikan Shin saat bertatap muka bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang diwakili Asisten III Sekda Maluku Zedeck Sangadji.
“Selain memastikan tidak akan mangkir dari proyek dengan nilai Rp1,2 Trilun ini. Shin bahkan berencana melaksanakan pembangunan sebelum bulan Maret seperti apa yang disepakati bersama antara pihkanya dengan Pemerintah Provinsi Maluku dalam pertemuan bersama Senin 3 Agustus kemarin,” ujar Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Maluku, Fauzan Chatib, di Ambon, Rabu (12/8).
Jelasnya, dalam pertemuan yang dihadiri langsung President Direkctor, Komisaris Utama dan Konsorsium PT Spacecon Internasional, pihak perusahaan telah menyatakan komitmennya. Hal ini sesuai dengan kelonggaran waktu yang diberikan pemprov saat awal bulan Januari lalu. Dimana PT Spacecon Internasional sudah menyampaikan kesediaan kepada Wakil Gubernur Maluku untuk segera membangun mega proyek Viktoria Park Tower.
Meskipun ia mengakui dalam pertemuan bulan Januari tersebut, pihak Spacecon tidak menyebutkan kapan waktu tepat untuk pembangunan. Dan sekarang ini, karaguan tersebut telah terjawab.
“Setelah minta waktu untuk membahas dengan konsorsium mereka, akhirnya sudah ada kepastian kalau awal tahun depan pengerjaannya bakal dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov Maluku telah menyurati pihak PT Spacecon Internasional sebanyak tiga kali. Sesuai perjanjian, jika surat tersebut tidak direspon dalam bentuk konstruksi fisik, maka tenggat waktu lima tahun sesuai penandatanganan kerja sama dibatalkan.
Teguran tersebut merupakan bagian dari penandatanganan antara Pemprov Maluku dengan PT Spacecon Internasional di Ambon pada 29 September 2010.
Dalam kontrak disepakati setelah 12 bulan paskateguran ketiga disampaikan ke PT Spacecon Internasional ternyata tidak direalisasikan pembangunan fisik, maka Pemprov Maluku membatalkan kontrak kerja.
Karena itu, manajemen PT Spacecon Internasional yang awalnya mendesain hotel berlantai 40 dan berubah menjadi 50 lantai harus merevisi amdalnya.
Begitu pun tinggi bangunan tidak boleh melewati 200 meter karena dilarang PT Angkasa Pura Cabang Bandara Pattimura terkait keselamatan penerbangan di Kota Ambon.
Manajemen PT Spacecon Internasional juga memprogramkan membuka penerbangan internasional langsung Kota Ambon guna mendukung pariwisata di Maluku.
Begitu pun menjajaki pembangunan sektor kelautan dan perikanan dengan memanfaatkan potensi lestari ikan di Maluku mencapai 1,6 juta on tper tahun, termasuk mutiara, rumput laut, sumber daya hayati laut dan lainnya.(07)


