Ambon, Malukupost.com : Tersangka dugaan kasus kredit macet di PT Bank Maluku sebesar Rp12 miliar yakni Direktur PT Nusa Ina Pratama, Jusuf Rumatoras, di Ambon, Senin (3/8), ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Senin petang, membenarkan ditahannya Jusuf di Rutan Klas II Waiheru, Kota Ambon setelah penyidik memiliki bukti kuat.
Penahanan ini guna mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mempengaruhi saksi.
Begitu pun, keterangan sejumlah saksi yang mengarahkan tersangka diduga kuat melakukan perbuatan tersebut.
Jusuf ditetapkan tersangka pada 13 April 2015, menyusul miliki bukti akurat dan didukung keterangan sejumlah saksi.
“Penetapan Jusuf sebagai tersangka juga menjawab keraguan masyarakat terhadap penegakkan hukum terhadap bersangkutan,” ujar Bobby.
Kejati Maluku sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dari oknum staf PT Bank Maluku Eric Matitaputty, Markus Panggohoy dan Mateos Matitaputty.
Disinggung tiga oknum itu hanya staf, ia menjelaskan, pengembangan penyidikan masih intensif dilakukan jaksa.
“Jadi sekiranya tersangka maupun saksi mengungkapkan ada keterlibatan unsur pimpinan PT Bank Maluku, maka pastinya diproses sesuai KUHP,” tegasnya.
Kasus kredit macet di PT Bank Maluku sering mendapat sorotan DPRD Maluku karena merupakan BUMD yang seharusnya dikelola manajemen dengan profesional agar memberikan konstribusi strategis bagi PAD Pemprov setempat.


