Di lahan seluas itu tumbuh subur 16 ribu pohon sagu yang dibabat habis Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku dan Balai Sungai Wilayah Maluku untuk pembangunan saluran irigasi suplesi geren-metan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia tanpa sepengetahuan pemilik lahan yang sebenarnya.
“Terhadap lahan keluarga saya seluas 40.000 meter persegi yang diserobot serta pengrusakkan dan pemusnahan pohon-pohon sagu tersebut, sejak 1998 dan 1999 hingga saat ini belum ada keinginan baik Pemprov Maluku melalui Dinas Pekerjaan Umum dan BSW Maluku untuk mengganti rugi pohon-pohon sagu tersebut. Bahkan, keluarga saya sengaja disiksa, dideritakan, dihilangkan hak hidup dan mengabaikan ganti rugi,” keluh Hengky Serhalawan kepada Maluku Post di Ambon, Senin (30/7).
Menurut Serhalawan, untuk maksud ganti rugi yang proporsional, pihaknya telah membangun komunikasi verbal dengan Ketua Komisi A DPRD Maluku Melkias Frans dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Maluku Hendrik Far Far dan bahkan kasusnya telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Disreskrimum) Kepolisian Daerah Maluku, namun belum ada keinginan baik Pemprov Maluku, DPRD Maluku maupun Polda Maluku untuk mengganti kerugian atau mendesak pimpinan DPU Maluku dan pimpinan BSW Maluku untuk melunasi kewajibannya.
“Saya melihat Pemprov Maluku tidak peka dengan kasus penyerobotan terhadap lahan milik rakyatnya. Kalau sudah begitu kemana lagi kita mengadu kalau pemerintah saja tidak bertanggung jawab atas kasus ini,” sesalnya.
Serhalawan menyatakan dirinya mendukung apa yang menjadi kebijakan Pemerintah untuk menyejahterakan rakyat.
“Karena itu, untuk tanah saya dan keluarga gratiskan, tetapi untuk pohon sagu sebanyak 16 ribu harus dibayar. Itu saja,” ucap Serhalawan.
Serhalawan mengancam akan memalang lokasi irigasi tersebut jika Pemprov Maluku melalui instansi teknis terkait tidak berkeinginan baik membayar ganti rugi kepada pihaknya sebagai pemilik lahan sagu di Dusun Palumbatan di dataran Waeapo.
“Kesebaran kami sudah habis karena Pemprov Maluku melalui DPU dan BSW Makuku sepertinya tidak punya niat baik untuk membayar ganti rugi kepada saya,” tegas Serhalawan. (09)


