Wawali Ambon Daftar Jadi Balon Sekda Maluku

Wakil Wali Kota Ambon Muhammad Armyn Syarif Latuconsina, Senin (14/8), mendaftarkan diri menjadi bakal calon Sekda Maluku, menindaklanjuti pengumuman pendaftaran oleh panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi madya, ditetapkan 19 Agustus hingga 8 September 2015.

Ambon, Malukupost.com : Wakil Wali Kota Ambon Muhammad Armyn Syarif Latuconsina, Senin (14/8), mendaftarkan diri menjadi bakal calon Sekda Maluku, menindaklanjuti pengumuman pendaftaran oleh panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi madya, ditetapkan 19 Agustus hingga 8 September 2015.

Berkas pendaftaran Muhammad Armyn Syarif yang akrab disapa Sam itu dimasukkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Ambon, Benny Selanno dan diterima anggota panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi madya Provinsi Maluku, Lutfy Rumbia.

Setelah berkas diterima, staf BKD Provinsi Maluku Henny Makassar melakukan pengecekan administrasi disaksikan Sekretaris BKD Donald Saimima dan berkas sebanyak 11 item dinyatakan lengkap.

Lutfy Rumbia mengatakan, sejak dibuka pendaftaran pada 19 Agustus 2015 tercatat baru Wawali Kota Ambon yang mendaftar.

Pendaftaran ini sebenarnya telah diumumkan juga ke sembilan kabupaten dan Kota Tual serta jajaran Pemprov Maluku agar aparatur sipil negara (ASN) yang berkompoten bisa mendaftar untuk mengikuti seleksi tersebut.

“Silahkan ASN yang merasa berkompeten untuk mendaftar dan mengikuti seleksi karena berlangsung secara transparan,” ujarnya.

Dia mengharapkan, tenggat waktu hingga 8 September ada ASN lainnya yang mendaftar untuk diproses sesuai ketentuan guna menggantikan Ros Far – Far yang masa jabatannya sebagai Sekda Maluku berakhir pada November 2015.

“ASN di lingkup Pemprov Maluku jangan ragu untuk mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan dan tidak perlu meminta rekomendasi atau izin dari Gubernur, Said Assagaff,” kata Lutfy.

Disinggung pengunduran diri Sam dari jabatan Wawali Kota Ambon, dia menjelaskan, tergantung hasil seleksi bersangkutan termasuk tiga nama kandidat yang diajukan kepada Presiden melalui Mendagri untuk ditetapkan menjadi Sekda Maluku.

“Kami mengacu kepada ketentuan ASN dan lainnya sehingga Sam dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara untuk tahapan seleksi belum saatnya mengundurkan diri dari jabatan Wawali Kota Ambon,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Said Assagaff mengajak para ASN di jajaran Pemprov Maluku maupun sembilan kabupaten dan dua kota yang merasa memenuhi persyaratan agar mencalonkan diri.

“Semua punya kesempatan yang sama dan seleksi ini dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel sehingga silahkan berproses sesuai Undang – Undang ASN maupun kriteria dan mekanisme diputuskan panitia seleksi,” katanya.

Dia pun memastikan tidak ada “putera mahkota”, intervensi politik, KKN dan lainnya dalam seleksi Sekda Maluku karena prosesnya melibatkan Komisi ASN.

“Jadi siapa pun yang lolos seleksi itulah berkompeten menjadi Sekda Maluku sehingga tinggal diusulkan Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Presiden melalui Mendagri,” kata Gubernur.  (ant/tm)

Pos terkait