Ambon, Maluku Post.com – Sebanyak 52 Kepala keluarga (KK) di lima kecamatan di Ambon menerima bantuan rehabilitasi rumah dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Sebanyak 52 KK di Ambon menerima bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dari Kementerian Sosial sebesar Rp10 juta per unit rumah,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Ambon Wa Ode Muna di Ambon, Jumat (18/9).
Menurut dia, bantuan diterima masyarakat sebanyak dua tahapan yakni Rp5 juta setiap tahapan. Pihaknya telah menyerahkan ke masyarakat pada 9 September 2015.
“Setiap tahapan masyarakat akan menerima bantuan Rp5 juta, setelah menerima bantuan masyarakat melakukan pembelian material pembangunan rumah selanjutnya dilakukan penyerahan laporan pertanggung jawaban tahap satu, baru menerima lagi tahap kedua,” katanya.
Muna mengatakan, penyaluran bantuan dilakukan dua tahapan agar masyarakat menyerahkan laporan pertanggung jawaban rehabilitasi rumah.
“Setelah laporan pertanggung jawaban tahap pertama diserahkan, maka akan dicairkan dana selanjutnya Rp5 juta sehingga total per KK menerima Rp10 juta,” ujarnya.
Dia menjelaskan yang berhak menerima bantuan hanya keluarga induk dalam rumah tersebut, jika dalam satu rumah terdapat dua hingga tiga KK, maka hanya akan diberikan bantuan kepada satu unit rumah bukan dihitung berdasarkan KK.
Bantuan yang diberikan kata Muna, memperhatikan fisik bangunan serta melampirkan sertifikat kepemilikan rumah.
“Selain itu wajib mendapatkan keterangan dari RT atau RW setempat bahwa benar penerima merupakan pemilik rumah yang akan menerima bantuan rehabilitasi,” ujarnya.
Ia mengakui, pihaknya juga akan melakukan dokumentasi bangunan sebelum direhabilitasi dan setelah proses pembangunan kembali.
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan proses pembangunan rumah, apakah yang akan direhabilitasi kamar tidur atau ruang lainnya.
“Masyarakat tidak berhak untuk membongkar keseluruhan rumah, karena bantuan hanya untuk rehabilitasi, kami akan melakukan pengawasan langsung di lapangan apakah sesuai peruntukan atau tidak,” kata Wa Ode Muna. (ant/MP)


