DPRD Maluku Tunggu Mekanisme Pengunduran Diri Legislator

Ambon, Maluku Post.com – Sekretariat DPRD Maluku masih menunggu surat resmi dari Kemendagri untuk kejelasan mekanisme pengunduran diri anggota dewan yang telah ditetapkan KPU sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah.

“Surat resmi Kemendagri ini juga perlu menjelaskan tentang mekanisme pembayaran hak-hak seorang anggota legislatif yang sudah ditetapkan sebagai calon peserta pilkada,” kata Sekretaris DPRD Maluku, Roy Manuhuttu di Ambon, Sabtu (5/9).

Saat ini ada dua anggota DPRD provinsi telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk pilkada serentak Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Seram Bagian Timur.

Menurut Roy, sekretariat DPRD provinsi memang sudah menerima surat pemberitahuan dari kedua anggota legislatif tersebut bahwa mereka sedang mengikuti proses dan tahapan pilkada serentak.

Tetapi untuk surat pemberhentian menjadi anggota DPRD periode 2014-2014 pascapenetapan calon peserta pilkada oleh KPU belum ada yang memasukkan suratnya.

“Sejauh belum ada surat resmi dari Kemendagri tentang mekanisme yang berlaku, maupun surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif dari KPU, maka hak-hak mereka masih tetap diberikan,” jelas Roy.

Untuk itu Sekretariat DPRD Maluku telah melayangkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri mempertanyakan mekanisme dimaksud. (ant/MP)

Pos terkait