“Kami (KPU Kepulauan Aru) dan Panwaslu setempat melakukan pleno hari (Rabu) kemarin dengan kesepakatan harus menyampaikan pernyataan tertulis soal keputusan mengabulkan keberatan dua pasangan tersebut,” kata Ketua KPU setempat, Viktor Sjair, dikonfirmasi dari Ambon, Kamis (24/9).
Prinsipnya, KPU Kepulauan Aru siap melakukan keputusan Panwaslu setempat sebagaimana diatur UU No.8 tahun 2015 pasal 144.
Hanya saja, keputusan Panwaslu Kepulauan Aru dinilai memiliki konsekuensi hingga paska Pilkada pada 9 Desember 2015 karena kemungkinan terjadi proses hukum dari pihak – pihak merasa tidak puas dengan mekanisme pemilihan Bupati – Wakil Bupati setempat.
“Kami mintakan Panwaslu Kepulauan Aru membuat penjelasan tertulis agar di kemudian hari bila sekiranya ada gugatan yang mengarah ke proses hukum, maka harus bertanggung jawab terhadap mekanisme mengabulkan keberatan pasangan Godlief – Djafruddin dan Joseph – Elisa,” ujar Viktor.
Panwaslu Kepulauan Aru, lanjutnya, berdasarkan rapat pleno bersedia memberikan penjelasan tertulis soal mekanisme mengabulkan keberatan dua pasangan tersebut.
“KPU Kepulauan Aru sudah berkonsultasi dengan KPU Maluku maupun KPU RI sehingga prinsipnya siap melaksanakan keputusan Panwaslu setempat dengan persyaratan dimaksud karena konsekuensi hukumnya diperkirakan demikian,” tegas Viktor.
Pertimbangannya, Panwaslu Kepulauan Aru mengabulkan keberatan pasangan Godlief – Djafruddin dengan alasan demi keadilan hukum. Padahal, berkas pendaftaran pasangan ini tidak ditandatangani Ketua maupun Sekretaris DPD Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Begitu pun, pasangan Joseph – Elisa yang hanya Ketua Umum dan Sekjen DPP PPP versi Djan Fardz yang hanya discan.
Dia juga mengemukakan, KPU kepulauan Aru menjadwalkan melakukan pengundian nomor urut untuk pasangan Godlief – Djafruddin dan Joseph – Elisa.
Dua pasangan ini memperebutkan nomor urut tiga dan empat, menyusul KPU Kepulauan Aru pada 25 Agustus 2015 telah menetapkan pasangan Johan Gonga – Muin Sogalrey di nomor urut satu (1) dan Welhelm Kurnala – Azis Goin di nomor dua (2). (ant/MP)


