Ambon, Maluku Post.com – Gubernur Maluku Said Assagaff menyatakan Mendagri Tjahlo Kumolo belum menetapkan Penjabat Bupati Seram Bagian Timur (SBT) sebagaimana diusulkannya untuk menggantikan Abdullah Vanath yang masa jabatannya berakhir pada 13 September 2015.
“Sekiranya berkembang isu SK Penjabat Bupati SBT sudah ada, maka tidak benar karena hingga saat ini hanyalah penunjukkan Sekda setempat, Syarif Makmur sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati SBT,” kata gubernur, dikonfirmasi, Rabu (23/9).
Said meminta masyarakat di SBT tidak terprovokasi isu menyesatkan tersebut, apalagi berkaitan dengan tahapan Pilkada untuk memilih Bupati – Wakil Bupati setempat pada 9 Desember 2015.
“Saya akan beritahukan bila sudah ada SK Mendagri tentang Penjabat Bupati. Sekarang ini Sekda Syarif ditunjuk sebagai Plh Bupati agar tidak terjadi kekosongan pimpinan di SBT,” ujarnya.
Gubernur menegaskan isu bahwa dirinya akan melantik Penjabat Bupati SBT di Ambon pada 25 September 2015 tidak benar, dan hanya ulah oknum – oknum tidak bertanggung jawab yang ingin mengacaukan keadaan.
Sekda Syarif, kata gubernur, ditunjuk untuk melaksanakan tugas-tugas rutin pemerintahan sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
“Jadi sesuai aturan pelaksanaan dilarang mengambil keputusan strategis dalam bidang keuangan, kelembagaan, perizinan dan sebagainya. Hanya melaksanakan tugas rutin biasa,” tegas Gubernur.
Syarif ditetapkan sebagai sebagai Plh Bupati SBT berdasarkan Keputusan Dirjen Otda Kemendagri nomor 1331.81/3065/Otda tertanggal 10 September 2015.
Keputusan Dirjen Otda itu menyusul masa jabatan Bupati Abdullah Vanath dan Wakil Bupati, Sitti U Suruwaky berakhir pada 13 September 2015. (MP-3)


