MA Sebaiknya Keluarkan Fatwa Untuk Pilkada Bursel

Ambon, Maluku Post.com – Mahkamah Agung sebaiknya mengeluarkan fatwa atau semacam pendapat hukum untuk menyelesaikan persoalan pilkada serentak di Kabupaten Buru Selatan, Maluku terkait wafatnya salah satu pasangan calon kepala daerah setelah ditetapkan KPU setempat.

“Fatwa atau pendapat hukum ini sangat diperlukan mengingat saat ini hanya terisa satu pasangan calon kepala daeerah dan pilkada serentaknya terancam tertunda, apalagi parpol pengusung Hakim Fatsey yang telah meniggal dunia belum mengajukan calon bupati yang baru,” kata anggota komisi A DPRD Maluku, Herman Hattu di Ambon, Minggu (27/9).

Dalam Undang-Undang Pilkasa memang diatur bahwa dalam hal pasangan calon itu meninggal dunia, maka parpol pengusung diberikan kesempatan untuk mengusulkan calon pengganti, tetapi dia tidak menyebutkan apakah itu kewajiban atau kah dapat.

“Rasio hukumnya mesti wajib, tapi di UU disebutkan dapat, berarti bukan kewajiban,” tandasnya.

Sehingga keputusan KPU harus dapat menerjemahkan UU Pilkada itu secara sedikit terbuka tetapi tidak boleh terlalu tertutup, artinya musti ada ruang bila kondisi darurat.

Karena dari aspek hukum ketatanegaraan, terjadi kecolongan hukum dalam Undang-Undang pilkada, UU pemerintahan daerah, maupun berbagai keputusan KPU terkait pentahapan pilkada serentak.

“Regulasi kita tidak paripurna, baik dari Undang-Undang tentang pemerintahan daerah, UU Pilkada, termasuk berbagai keputusan KPU, karena regulasi ini tidak punya pintu kondisi darurat ntuk mengantisipasi jika terjadi masalah di bidang hukum administrasi negara,” ujarnya.

Herman Hattu juga mencontohkan Panwas Aru mengabulkan gugatan dua pasangan balon Bupati/Wabub yang ditolak KPU saat proses pendaftaran akibat persoalan administrasi.

“Saya kira ini dinamika hukum yang dalam catatan sejarah merupakan hal baru,” katanya.

Menurut politis Partai Nasioal Demlokrat ini, yang rugi adalah proses demokrasi dari sisi kualitas dan pembangunan dalam kaitan dengan penatalayanan pemerintah kepada masyarakat.

Jadi yang rugi adalah masyarakat dan bukannya mereka yang berkepentingan sehingga MA perlu mengeluarkan fatwa atau pendapat hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. (MP-1)

Pos terkait