Ambon, Maluku Post.com – Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, yang mengabulkan keberatan Godlief Gainau-Djafruddin Hamu dan Joseph Barends-Elisa Darakay dikonsultasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
Ketua KPU Maluku, Musa Toekan dikonfirmasi, Jumat (18/9) mengatakan, penyelenggara Pilkada menjadwalkan menemui KPU Pusat di Jakarta pada 17 September 2015 untuk mengkonsultasikan keputusan Panwaslu Kepulauan Aru yang mementahkan penetapan calon bupati-wakil bupati Kepulauan Aru oleh KPU setempat.
Keputusan KPU Pusat nantinya menjadi pertimbangan untuk memutuskan pelaksanaan tahapan Pilkada selanjutnya di Kepulauan Aru.
“Putusan seperti apa dari KPU Pusat menjadi dasar bagi KPU Kepulauan Aru untuk menyelenggarakan tahapan Pilkada, terutama terkait sengketa dengan Godlief-Djafruddin dan Joseph-Elisa,” ujarnya.
Dia mengimbau partai politik (parpol), simpatisan calon bupati-wakil bupati maupun masyarakat Kepulauan Aru agar mempercayakan KPU setempat maupun Maluku untuk menangani sengketa tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).
“KPU tugasnya mengfasilitasi penyelenggaraan Pilkada sehingga pastinya mengacu kepada ketentuan UU dengan mengkonsultasikan hal dipandang perlu dengan KPU Pusat,” kata Musa.
Sebelumnya, Panwaslu Kepulauan Aru melalui sidang pleno di Dobo, ibu kota Kabupaten setempat pada 10 September 2015 mengabulkan keberatan Gotlief-Djafruddin dan Joseph-Elisa.
Ketua Panwaslu Kepulauan Aru, Moksen Sinambur mengemukakan, fakta persidangan yang diperkuat keterangan saksi didukung bukti akurat dan tertanggung jawab menjadi dasar keberatan Gotlief-Djafruddin maupun Joseph-Elisa dikabulkan.
Pertimbangannya, tanda tangan Ketua Umum maupun Sekjen DPP PPP kubu Djan Fardz yang hanya di-“scan” sehingga menjadi dasar KPU Kepulauan Aru saat penetapan calon bupati-wakil bupati pada 24 Agustus 2015 menolak Joseph-Elisa ternyata berhasil dibuktikan.
“Di persidangan terbukti surat rekomendasi Ketua Umum maupun Sekjen DPP PPP kubu Djan Fardz yang dibilang discan ternyata sama dengan bukti asli sehingga KPU Kepulauan Aru harus melakukan eksekusi terhadap Joseph-Elisa menjadi calon bupati-wakil bupati untuk mengikuti Pilkada pada 9 Desember 2015,” ujarnya.
Joseph-Elisa juga direkomendasikan DPP PPP kubu Romahurmuziy dan PKB.
Tahapan pendaftaran Pilkada Godlief-Djafruddin direkomendasikan Partai Gerindra dan DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.
Moksen memastikan, keputusan Panwaslu Kepulauan Aru bersifat final dan mengikat sehingga KPU harus mengeksekusinya dengan menetapkan dua pasangan tersebut sebagai calon untuk mengikuti tahapan Pilkada pada 9 Desember 2015.
Karena itu, salinan keputusan Panwaslu Kepulauan Aru yang menyelenggarakan pleno di Dobo, ibu kota Kabupaten setempat pada 10 September 2015 akan disampaikan ke KPU.
“Tidak ada ruang bagi KPU Kepulauan Aru untuk mengajukan banding ke PTUN, selanjutnya kemungkinan ke Mahkamah Agung (MA) karena mekanisme itu diatur melalui UU Nomor 8 Tahun 2015,” tegas Moksen.
Sebelumnya, KPU Kepulauan Aru saat penetapan calon di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 24 Agustus 2015 hanya meloloskan dua pasangan calon.
Yang berhak menempati nomor urut satu adalah pasangan Johan Gonga-Muin Sogalrey yang direkomendasikanPartai Nasdem, PKS, Demokrat dan PKP Indonesia.
Sedangkan nomor urut dua adalah pasangan Welhelm Kurnala-Azis Goin yang diusung PDIP, Hanura dan PAN. (ant/MP)


