Dideportasi Imigrasi Ambon, 11 WNA China Kini Masuk Daftar Buronan Kasus Gunung Botak

AMBON, MalukuPost.com – Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China yang sebelumnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Adapun 11 WNA China, Liu Mingbo, Fang Xiong, Dai Yonghe, Liu Xiangf, Liu Donghai, Zhou Gangping, Wu Sanming, Zou Xinfen, Zhou Weifu, WU RENRONG, Zhang Guohua.

Penetapan status DPO tersebut merupakan bagian dari perkembangan penyidikan yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang telah menetapkan total 25 orang sebagai tersangka dalam perkara tambang ilegal tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 3 April 2026 dan mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Jeffri didampingi Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, Sekretaris Daerah Maluku Sadli Ie, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan dalam konferensi pers di Aula Lantai III Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026).

“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan sebanyak 25 orang sebagai tersangka,” kata Jeffri.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 tersangka telah ditahan. Sebelas orang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon, sementara satu tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Ambon.

Menurut Jeffri, 12 tersangka yang ditahan terdiri atas 11 WNA berkewarganegaraan China dan satu warga negara Indonesia (WNI).

Sementara itu, 11 WNA China lainnya ditetapkan sebagai DPO karena tidak lagi berada di wilayah hukum Indonesia saat proses penyidikan berlangsung.

“Sebelas tersangka lainnya belum dapat diperiksa karena tidak berada di tempat sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang,” ujarnya.

Ke-11 WNA China tersebut diketahui telah lebih dahulu dipulangkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon pada 15 Mei 2026 setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Selain para WNA, penyidik juga menetapkan tiga WNI yang diketahui berasal dari PT Harmoni Alam Mandiri sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial HI, K, dan CL yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Gunung Botak.

Jeffri menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan 25 tersangka. Tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang emas ilegal tersebut.

“Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Penegakan hukum di Gunung Botak tidak berhenti sampai di sini,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah hukum yang dilakukan Ditjen Gakkum ESDM bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa penanganan kasus tambang ilegal Gunung Botak dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Pos terkait