Ambon, Maluku Post.com – Sebagian besar pasien program rehabilitasi gratis penyalahguna narkoba yang dijalankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku adalah laki-laki dengan usia produktif.
“Ada perempuan juga, tapi yang terbanyak adalah laki-laki dan rata-rata masih berusia produktif antara 20 hingga 40 tahun,” kata Kepala BNNP Maluku Kombes Pol M Arief Dimjati di Ambon, Senin (28/9).
Sedikitnya ada 700 orang korban penyalahguna narkoba yang sedang menjalani program rehabilitasi gratis yang dilaksanakan pihaknya dalam tahun ini.
Tak hanya berusia produktif, rata-rata dari mereka adalah kelompok pekerja dan menjadi tulang punggung keluarganya.
Hal itu cukup menyulitkan ekonomi keluarga sebagian besar pasien, jika harus menjalani proses perawatan dan terapi khusus di pusat rehabilitasi, seperti di Rindam XVI/Pattimura, RSUD Dr. Haulussy, Rumah Sakit Tulehu, Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Nania, dan Rumkit Bhayangkara Tantui, selama tiga bulan lamanya.
Karena itu, kata Arief lagi, pihaknya memberikan sedikit kelonggaran bagi banyak korban penyalahgunaan narkoba, dengan hanya membiarkan mereka menjalani proses rehabilitasi rawat jalan agar masih bisa memberi nafkah bagi keluarganya.
“Mereka yang akan kami rawat inap itu sebagian besar adalah pencari nafkah, kendalanya kalau mereka dimasukkan ke tempat tertentu tidak akan bisa menghasilkan uang untuk keluarganya, jadi mereka kami rawat jalan saja,” ucapnya.
Kendati diberikan kelonggaran dengan hanya rutin melapor dan memeriksakan diri di Institut Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ada di kantor BNNP Maluku, RSKD Nania, dan Rumkit Bhayangkara Tantui, aktivitas korban penyalahgunaan narkoba tersebut tetap dipantau ketat oleh BNNP Maluku.
“Ada kesepakatan sebelumnya tapi aktivitas mereka di luar tetap kami pantau,” katanya. (ant/MP)


