Pemkot Ambon Luncurkan Program PUPNS

Ambon, Maluku Post.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meluncurkan program pemerintah pusat yakni Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e- PUPNS) tahun 2015.

“E-PUPNS merupakan pendataan ulang PNS secara nasional, kegiatan ini merupakan pemutakhiran data PNS secara online dan dilaksanakan September hingga 31 Desember 2015,” kata Kepala Badan Kepegawain Kota (BKK) Ambon, Benny Selanno, Rabu (9/9).

Menurut dia, PUPNS dimaksudkan untuk menata kembali keadaan pegawai pemerintah di Indonesia, apakah masih sesuai atau tidak dengan kondisi di lapangan.

PUPNS juga dimaksudkan untuk menata struktur organisasi dan kemampuan, serta melihat kedepan seperti apa mekanisme pembinaan kepegawaian.

“Pendaftaran ulang PNS ini diharapkan dapat memberikan kepastian jumlah pegawai berdasarkan kebutuhan masing-masing pemerintahan, atau di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” katanya.

Benny mengatakan, peluncuran PUPNS ditandai dengan sosialisasi di seluruh SKPD dan sekolah yang dilaksanakan 9-10 September oleh tim BKN.

“Melalui sosialisasi para PNS bisa melakukan pengecekan situs PUPNS untuk melakukan pendaftaran ulang. BKK Ambon juga telah menyiapkan formulir yang akan diisi dengan sebenar-benarnya sehingga ketiga dilakukan pemeriksaan data akurat,” ujarnya.

Dijelaskannya, pendaftaran ulang PNS dilakukan dalam tiga tahapan yakni pemeriksaan di tingkat BKK Ambon, kantor regional IV BKN Makassar dan BKN RI.

“Jika dalam pelaksanaan pendaftaran ulang ada pegawai yang dengan sengaja memalsukan data atau tidak melakukan pendaftaran maka akan dikenakan sanksi diberhentikan dari PNS,” tandasnya.

Ia mengakui, pihaknya menyiapkan 30 tenaga operator untuk membantu para PNS melalukan pendaftaran ulang, karena belum tentu seluruh pegawai memahami teknologi informatika.

“Tenaga operator akan membantu para pegawai melakukan pengisian data, untuk menghindari terjadinya kesalahan pengisian, karena dari sekian banyak pegawai pasti ada yang tidak memahami teknologi komputer,” tandasnya.

Benny menambahkan, PUPNS dilakukan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, dalam rangka mendukung pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami berharap 7.616 PNS di Pemkot Ambon dapat mengikuti pendaftaran ulang , jika tidak maka ada sanksi administrasi yang tegas. Hal ini tidak berlaku untuk pegawai honor dan kontrak,” katanya. (MP)

Pos terkait