SKK Migas-Inpex Sosialisasi Pengadaan Barang Dan Jasa

Ambon, Maluku Post.com – INPEX, Perusahaan Minyak dan Gas Bumi asal Jepang yang beroperasi di Maluku, turut berpartisipasi dalam Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa untuk pelaku bisnis lokal yang diselenggarakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Senior Manager Communication dan Relations INPEX, Usman Slamet di Ambon, Selasa (29/9) mengatakan, sosialisasi dilakukan di Kota Ambon pada 29-30 September 2015, selanjutnya di Saumlaki, Maluku Tenggara Barat pada 2-3 Oktober 2015.

Sosialisasi itu bertujuan meningkatkan pengetahuan pelaku usaha di Maluku dalam memahami proses pengadaan barang dan jasa di industri hulu minyak dan gas bumi yang dijalankan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) termasuk INPEX, yang diatur dalam Pedoman Tata Kerja No. PTK-007/SKKO0000/2015/S0 dari SKK Migas atau yang dikenal dengan PTK 007 Revisi 3.

Hal itu sejalan dengan ketentuan di dalam PTK 007 Revisi 3 agar KKKS memprioritaskan pengggunaan barang dan jasa dari dalam negeri dan memaksimalkan partisipasi perusahaan lokal.

“INPEX mendukung SKK Migas dalam kegiatan sosialisasi pengadaan barang dan jasa, terutama yang berada di Maluku agar tercipta kesamaan pemahaman bagi setiap pelaku usaha tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di KKKS,” kata Usman.

Menurut dia, sosialiasi itu diharapkan bisa memberikan bekal bagi pelaku usaha di Maluku untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di KKKS ke depannya.

Dalam sosialisasi dipaparkan beberapa jenis pengadaan barang dan jasa yang diperlukan untuk mendukung kegiatan INPEX di Maluku sesuai dengan tahapan proyek beberapa tahun ke depan, yang bisa diikuti oleh pelaku usaha di Maluku.

Peluang usaha itu antara lain catering dan suplai bahan makanan, penyediaan bahan bakar, penyediaan alat kerja berat, penyediaan alat kerja ringan, pergudangan, perhotelan, penyediaan jasa pengangkutan darat, jasa angkutan laut, dan sebagainya.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dilengkapi peserta pengadaan barang dan jasa antara lain data administrasi berupa akta pendirian perusahaan, surat pernyataan status perusahaan, surat ijin usaha, dan surat keterangan domisili.

Selain itu, data keuangan berupa salinan NPWP, salinan Pengusaha Kena Pajak, salinan SPT; data pengalaman perusahaan, data Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lindungan Lingkungan (K3LL), penggunaan bank BUMN/BUMD sebagai sarana pembayaran; dan beberapa persyaratan lainnya.

“Persyaratan yang cukup banyak ini berlaku umum di industri minyak dan gas bumi di Indonesia,” ujar Usman.

Ia menegaskan, aturan pengadaan barang dan jasa yang tertuang di dalam PTK 007 dimaksudkan untuk menjamin proses seleksi yang benar dan memenuhi kualitas dasar yang dibutuhkan.

Tata cara dan persyaratan peserta pengadaan barang dan jasa di industri hulu minyak dan gas bumi dibuat untuk meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas pengadaan yang dilakukan KKKS.

“Selain informasi mengenai sistem pengadaan barang dan jasa di KKKS, para pengusaha lokal juga diberikan pemaparan mengenai industri minyak dan gas, tata cara perhitungan kandungan dalam negeri serta aspek keselamatan, keamanan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan,” kata Usman.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, Kepala Perwakilan SKK MIGAS Papua Maluku, Enrico Ngantung, Sekretaris Daerah MTB, Mathias Malaka serta melibatkan perusahaan lokal yang terdiri atas badan usaha berbentuk PT ataupun CV dan usaha perseorangan. (ant/MP)

Pos terkait