Ambon, Maluku Post.com – Gubernur Maluku, Said Assagaff menyatakan transparansi merupakan prasyarat mendasar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, selain kemudahan akses bagi masyarakat terhadap proses pengambilan kebijakan publik.
“Transparansi memberikan jaminan kepada masyarakat di daerah dengan penyebaran informasi kebijakan, sehingga masyarakat dan pemangku kepentingan dengan mudah melakukan kontrol penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Gubernur Said, di Ambon, Senin (28/9).
Ia menyatakan hal itu dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Roy Halatu, pada pembukaan kegiatan Kemitraan LKPP dan APIP Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menurut dia, salah satu dimensi dalam melihat transparansi adalah keterbukaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Keterbukaan proses pengadaan barang dan jasa merupakan isu penting di daerah, karena salah satu kunci terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah terbentuknya iklim kerja sama dan kolaborasi yang kondusif antara pemerintah dengan sektor swasta untuk meningkatkan investasi di daerah.
“Kemitraan yang dibangun antara LKPP dan APIP ini, patut dimaknai sebagai bentuk dukungan LKPP kepada APIP di Provinsi Maluku dalam melakukan pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah, agar dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi, keadilan dan kesetaraan,” katanya.
Menurut Gubernur, di era otonomi daerah, fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat dibutuhkan untuk menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
“Untuk memenuhi harapan ini, tentu dibutuhkan aparatur pengawasan yang kompoten dan profesional khususnya dalam mengawasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.
Dikatakan, salah satu strategi meningkatkan kompetensi aparatur pengawasan adalah melalui kegiatan kemitraan yang memberikan penguatan pada aspek pengalihan kebijakan.
“Pengalihan kebijakan dari LKPP sangat penting, terutama untuk menyamakan persepsi dan pemahaman jajaran APIP, agar kelak dapat menghindari pergeseran dalam memerankan dan mengembangkan pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.
Karena itu, jajaran APIP Provinsi Maluku diharapkan dapat memanfaatkan kegiatan kemitraan ini untuk lebih memahami berbagai aspek yang terkandung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, mengandung pengertian bahwa anggaran Negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Ini penting untuk dipahami karena setiap penyelenggara Negara wajib mengelola keuangan Negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, efektif dan ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” ujar Gubernur Said.
“Saya berharap kegiatan kemitraan ini menjadi momentum yang tepat bagi jajaran APIP di Provinsi Maluku untuk lebih meningkatkan komitmennya terhadap tugas dan fungsi pengawasan, bertindak proaktif, serta meningkatkan kepekaan terhadap perubahan lingkungan strategis yang terjadi, agar mampu memberikan kontribusi positif guna mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersih, profesional dan kredibel di Maluku,” katanya.
Kemitraan LKPP dan APIP Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Maluku, dihadiri oleh Inspektur Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Rita Berlis, Kepala Sub Direktorat Wilayah II Timur, rawaty Imran dan Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Semuel Risambessy. (ant/MP)


