Uang Barang Bukti Diduga Raib Di Tangan Penyidik

Ironis..!! Kapolres Pulau Ambon Juga Minta “Jatah”

Ambon, Maluku Post.com – Kasus dugaan pencurian dengan tersangka anak dibawah umur berinisial TH, yang diduga melakukan aksinya di rumah sendiri dengan mengambil uang dari lemari milik orang tuanya, ternyata menyisakan persoalan baru.

Betapa tidak, barang bukti dalam perkara tersebut berupa mata uang rupiah tersebut, tiba-tiba saja sebagian uang barang bukti tersebut raib di tangan penyidik kasus tersebut, demikian disampaikan kuasa hukum tersangka TH, Rosa Jean Alfaris di Ambon, Kamis (24/9).

Dijelaskan Alfaris, sesuai keterangan ibu tersangka kepada dirinya, diketahui bahwa saat tersangka ditahan oleh tim Serse Polres Pulau Ambon, uang yang disita dari tangan tersangka saat itu jumlahnya mencapai seratus juta rupiah lebih.

“Sesuai keterangan salah satu anggota Serse yang ikut dalam penangkapan tersangka saat itu, jumlah uang yang disita dari tangan tersangka saat itu jumlahnya mencapai seratus juta rupiah lebih mata uang Indonesia, mata uang asing sebesar 270 euro, 8 buah cincin, 6 buah anting, 3 buah gelang, 2 buah rantai, dan 2 mainan rantai, “ ujar alfaris menirukan keterangan ibu tersangka.

Namun anehnya saat kasus tersebut dilimpahkan pihak Polres Pulau Ambon ke kejaksaan Negeri Ambon (P21) ternyata uang rupiah telah berkurang. Dimana sesuai berita acara penyerahaan tersangka dan barang bukti, uang yang dijadikan barang bukti hanya sebesar Rp.55.957.000. sedangkan mata uang asing dan benda berharga berupa emas tetap utuh.

Pihak keluarga korban, lanjut Alfaris pada saat perkara tersebut masih di tangan penyidik Polres Pulau Ambon, pernah meminta agar mereka melihat barang bukti yang disita Polres Pulau Ambon, namun entah mengapa pihak penyidik Polres Pulau Ambon tidak mengizinkan pihak keluarga korban untuk melihat barang bukti yang disita itu.

“Selain itu sesuai laporan ibu pelaku kepada saya, Kapolres Pulaudan Pulau-Pulau Lease juga ada meminta sejumah uang kepada ibu tersangka, “ ujar Alfaris.

Awalnya lanjut Alfaris, Kapolres Pulau Ambon menggunakan jasa salah seorang Lurah di Kota Ambon untuk menemui ibu tersangka di rumahnya. Dan mengatakan kalau ibu tersangka dipanggil untuk menghadap Kapolres Pulau Ambon di ruangannya.

Dan kemudian ibu tersangka langsung menghadap Kapolres, dan dalam pertemuan tersebut, Kapolres menyerahkan nomor rekening salah satu bank kepada ibu tersangka dan menyuruh agar ibu tersangka mentransfer uang sejumlah Rp.25 juta ke nomor rekening tersebut dan nantinya Kapolres akan mengganti uang itu.

Akan tetapi hingga kini Kapolres Pulau Ambon tidak pernah mengembalikan uang yang dipinjamnya itu dari ibu tersangka. Bahkan beberapa kali ibu tersangka yang hendak menemui Kapolres di ruang kerjanya juga ditolak dan tidak diijinkan menemui kapolres.

“Selain itu juga Kapolres Pulau Ambon beberapa kali menelepon ibu tersangka untuk meminta uang dan pembicaraan itu direkam oleh ibu tersangka dan kini bukti rekaman maupun bukti transfer ke nomor rekening yang diberikan Kapolres kepada ibu klien saya itu masih kami simpan sebagai barang bukti. Kami merasa aneh dengan sikap Kapolres pulau Ambon ini. bahkan ketika ibu klien saya mentransfer Rp.25 juta sesuai permintaan Kapolres, Kapolres malah marah-marah lewat telepon dan mengatakan kenapa tidak mentransfer Rp.50 juta akan tetapi hanya Rp.25 juta saja, “ papar Alfaris.

Ditambahkannya, pihaknya akan berupaya meminta agar Kapolres Pulau Ambon mengembalikan uang yang dipinjamnya dari ibu tersangka yang adalah kliennya itu. Namun apabila kapolres Pulau Ambon tidak memiliki itikad baik untuk melunasinya, maka persoalan ini akan dilaporkan ke Mabes Polri. (**)

Pos terkait