Diduga Serobot Lahan Warga, Pemkab SBB Dimeja Hijaukan

Piru,
Maluku Post.Com
 – Jika berurusan dengan lahan warga, Pemerintah Kabupaten
Seram Bagian Barat mungkin satu satunya Kabupaten di Maluku yang memiliki track
record
paling banyak diklaim.
Baru baru ini, Victor Johnes Tandean alias Siong,
telah melarang adanya aktifitas di lahan yang diklaim oleh Pemkab SBB
sebagai tanah Negara (Kantor Demokrat, Gedung Serbaguna , Gudang Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga, UPTD Dinas Perikanan dan Kelautan). 
Bukan saja
klaim Tandean,  Keluarga Ririhena juga mengklaim Pembangunan 7 Rumah Dinas
oleh Pemkab SBB juga berdiri diatas lahan milik mereka. Kantor Dinas
Perhubungan dan Kominfo SBB juga diklaim merupakan lahan warga. tidak sampai disitu,
ada beberapa warga Desa Piru juga mengklaim pemerintah Kabupaten SBB telah
melakukan penyerobotan lahan milik mereka untuk membuka jalan ruas belakang
Polres SBB hingga Dusun Waimeteng, Desa Piru.
Namun dari kesekian warga yang tidak puas dengan
“Penyerobotan” lahan yang dilakukan oleh Pemkab SBB, hanya Thomas Tani yang
mengambil langkah untuk mencari keadilan lewat jalur Hukum.
Kasus penyerobotan lahan yang diduga dilakukan
oleh Pemkab SBB ke lahan milik Thomas Tani telah naik ke meja hijau. Setelah
melalui tahapan Mediasi selama 40 hari untuk mendapatkan titik temu dalam
penyelesaian sengketa secara win win solution, Tahap Pembacaan Gugatan
(termasuk Jawaban, Replik, Duplik), Jumat (23/10) Pengadilan Negeri Masohi
turun langsung melakukan pemeriksaan setempat/ komisi objek sengketa.
Objek sengketa lahan antara Thomas Tani dan
Pemkab SBB dengan luas lahan kurang lebih 3 Hektare, berada di Desa Morekau,
Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB, dimana saat ini telah berdiri Kantor
Bupati Seram Bagian Barat.   
Pembuktian lapangan (Pemeriksaan setempat/Komisi)
langsung dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Masohi, Nyoman Suharta
yang bertindak sebagai hakim ketua, didampingi Nova Salmon (Hakim Anggota I)
dan Donal F. Sopacua (Hakim Anggota II) yang dihadiri oleh Kuasa Hukum
Penggugat Lois Hendro Waas dan Lodwyk Wessy dan Tergugat diwakili oleh Kepala
Bagian Hukum Setda SBB, Hasanuddin Silawane.    
Pembuktian lapangan, dikawal langsung oleh
puluhan personel Polres SBB lengkap dengan perlengkapan anti huru hara.
  
Dihadapan masyarakat yang melihat jalannya
Pembuktian Lapangan Objek sengketa, Hakim Ketua Nyoman Suharta mengatakan,
pihaknya hanya ingin melihat dari dekat objek yang disengketakan.
“Kita datang kesini hanya ingin mau
melihat dari dekat objek yang disengketakan. Kita hanya melihat dari dekat
objek yang disengketakan itu seperti apa, tidak lebih, “ kata Suharta.
Setelah kurang lebih 45 menit melihat dari dekat
objek sengketa, Ketua Majelis Hakim Nyoman Suharta menutup sidang Pembuktian
Lapangan (Pemeriksaan setempat / komisi).
“Sidang ini ditutup dan akan dilanjutkan
dengan pembuktian dokumen berupa bukti surat dari penggugat dan tergugat.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Hari Rabu (28/10) di Pengadilan Negeri
Masohi,” tutup Nyoman.
Usai sidang, pihak kuasa hukum penggugat yang
dimintai komentar terkait kasus sengketa lahan antara pihak penggugat dan
Pemkab SBB mengatakan, objek sengketa adalah milik Thomas Tani yang dibeli dari
keluarga Laturete sejak tahun 1979.
“Tanah sengketa ini milik Thomas Tani,
dimana klien kami membelinya dari keluarga Laturete sejak tahun 1979. Kami
memiliki dokumen pelepasan hak dari saniri negeri Piru dan dilanjutkan dengan
akta jual beli pada tahun 1979, yang dibuat oleh PPAT yakni Camat Seram Barat.” kata
Kuasa Hukum Penggugat Lois Hendro Waas.
Dia menandaskan yang dilakukan oleh Pemkab SBB
terhadap lahan kliennya dimana saat ini telah berdiri Kantor Bupati SBB,
merupakan sebuah perampasan hak. Baginya pelepasan SBB dari Maluku Tengah
menjadi kabupaten baru terjadi pada tahun 2004. Dia mempertanyakan klaim Pemkab
SBB bahwa lahan kliennya merupakan lahan milik Negara.
“SBB baru jadi Kabupaten Tahun 2004,
mereka bilang itu tanah milik Negara, darimana itu tanah Negara? Sementara
semua punya hak adat ada. untuk tanah ini  sudah menjadi milik klien kami (lewat jual beli
lahan) ” tandas Waas.
Dikatakan,sebelum menempuh jalur Hukum pihaknya
telah mengambil langkah mediasi diluar pengadilan, namun mediasi itu tak
diindahkan oleh Pemkab SBB. Karena merasa dirugikan, pihaknya lewat gugatannya
meminta ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat kurang lebih
7,5 Miliar.   
“Kalau ikut betul kita punya 5 hektar
lahan, namun saat ini yang kita sengketakan adalah lahan dengan luas 3 hektar
(150×200 M). kalau sisanya itu pembuktiannya masih berupa kwitansi,” kata Waas.
Sedangkan Kuasa Hukum penggugat lainnya Lodwyk
Wessy mengungkapkan, atas sengketa tanah tersebut sudah dimediasi melalui
somasi yang diajukan selama dua kali hanya saja tidak digubris oleh Pemda SBB.
Menurutnya, sampai saat ini  sudah masuk
sampai tingkat pembuktian, dan dia berharap adanya sebuah keadilan dalam proses
dugaan penyerobotan lahan oleh Pemkab SBB itu.

”Kita serahkan saja kepada Aparat penegak Hukum
agar bisa membuktikan siapa yang punya dan siapa yang tidak punya, karena
sebagai pencari keadilan klien kami hanya menuntut haknya, karena kami telah
melakukan pendekatan persuasif  namun tidak bisa. kita mengambil jalan
hukum ke PN untuk kepastian Hukum yang jelas terkait dengan hak klien kami,”
ucapnya. (MP-09)

Pos terkait