Empat Terdakwa Kredit Macet Bank Maluku Diadili

kredit macet bank maluku

Ambon, Maluku Post.com – Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Ambon mengadili empat terdakwa kasus kredit macet di PT. Bank Maluku pada 2007 senilai Rp4 miliar .

Ketua majelis hakim, R.A Didi Ismiatun membuka sidang perdana di Ambon, Selasa (6/10), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum yang dikoordinir Rolly Manampiring.

Para terdakwa yang diadili adalah Direktur Utama PT. Nusa Ina Pratama, Yusuf Rumatoras, mantan Kepala PT. BM Cabang Utama Ambon, Matheus Adrianus Matitaputty, analis kredit PT. BM Eric Matitaputty serta Markus Fangohoy.

Menurut JPU, terdakwa Jusuf Rumatoras pada tahun 2006 lalu mengajukan permohonan kredit modal kerja pembangunan KPR Poka Grand Palace lewat surat permohonan nomor 99/ABN/NIP/200 tanggal 22 Maret 2006 yang ditujukan kepada pimpinan PT.BM cabang utama Ambon sebesar Rp4 miliar.

Terdakwa kemudian melakukan wawancara dengan Eric Matitaputty selaku analis kredit pada BUMD tersebut dan dia mengatakan bahwa dana kredit bagi PT. NIP diperlukan segera mungkin untuk membangun perumahan Pemprov Maluku di kawasan Poka guna menanggulangi korban kerusuhan atau bencana sosial Ambon yang tidak memiliki rumah.

Dalam mengajukan permohonan kredit, kata JPU, terdakwa Yusuf melamirkan sejumlah dokumen diantaranya IMB 648.3.1240 tanggal 26 Oktober 2005 atas nama Pemprov Maluku dan Wali Kota Ambon sebanyak 137 unit KPR tipe 75, 54, serta tipe 43 namun IMB tersebut buka atas nama PT. NIP.

Kemudian terdakwa mengajukan surat perjanjian kerjasama pemprov dengan PT. NIP, surat persetujuan DPRD Maluku tanggal 5 Agustus 2005, surat ukur tanah, dan sejumlah dokumen lainnya.

“Terdakwa juga menggunakan sertifikat hak pakai nomor 02 atas nama pemprov sebagai jaminan tambahan dalam permohonan kredit dan berjanji kepada saksi Erik Matutaputty bahwa dalam waktu dekat akan diserahkan sertifikat hak guna bangunan,” kata jaksa.

Kemudian terdakwa Yusuf bekerjasama dengan Erik selaku analis kredit sehingga pada saat melakukan kunjungan nasabah tanggal 2 April 2007, Eric merekayasa berita acara kunjungan nasabah.

Dimana bukti kepemilikan atas jaminan tambahan dicatat dengan status SHGB atas nama PT. NIP milik Yusuf, padahal kenyataannya status tanah seluas 18.220 meter persegi itu masih sebatas hak pakai dan pemiliknya adalah Pemprov Maluku.

Permohonan kredit ini akhirnya disetujui Matheus Adrianus Matitaputty selaku kepala cabang utama tanggal 30 April 2007 dan sampai akhir tahun 2008, terdakwa belum mengembalikan pinjaman tersebut.

Terdakwa juga mengajukan permohonan perpanjangan waktu pengembalian kredit, namun sampai saat ini yang dikembalikan hanya sebesar Rp300 juta.

Saksi Markus Fangohoy yang berkas dakwaannya terpisah juga berperan membantu Yusuf dengan cara menerbitkan dokumen pengusulan kredit untuk perpanjangan waktu kredit bagi PT. NIP selama satu tahun tanpa dasar jaminan yang jelas.

Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undng nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU. (ant/MP)

Pos terkait