Jaksa Tuntut Dua Pelaku Pencurian 1,5 Tahun

Ambon, Maluku Post.com – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut dua bocah perempuan yang masih di bawah umur selama 1,5 tahun penjara karena melanggar pasal 363 ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian.

“Kami minta majelis hakim menghukum terdakwa Tiara dan rekannya Solagratia selama 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian,” kata JPU, Asmin Hamja di Ambon, Rabu (7/10).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Halija Waly.

Terdakwa Tiara yang masih dibawah umur ini awalnya mengambil uang milik orang tuanya sekitar Rp200 juta lebih ditambah sejumlah uang dolar Amerika Serikat dan beberapa perhiasan.

Uang dan perhiasan ini dipakai terdakwa bersama rekannya Solagratia dan pacar mereka untuk pergi ke tempat wisata Ora di Desa Wahai, Kabupaten Maluku Tengah dan menyewa kamar hotel di sana.

Orang tua terdakwa akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease dan berujung penahanan terdakwa bersama lima rekannya untuk diproses hukum.

Namun dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidik, barang bukti yang ada hanyalah uang tunai sebesar Rp55 juta.

Majelis hakim PN Ambon akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa, Rosa Alfaris.

Kasus pencurian ini sempat menarik perhatian masyarakat karena penasihat hukum terdakwa pernah menyatakan uang tunai yang disita sebagai barang bukti di penyidik harusnya Rp100 juta ditambah perhiasan dan sejumlah uang dolar.

Tetapi jumlah barng bukti tersebut telah berkurang dan nilai yang dicantumkan dalam BAP hanya tersisa Rp55 juta.

Berdasarkan keterangan orang tua terdakwa kepada dirinya, saat ditahan tim Serse Polres Pulau Ambon, dan uang yang disita dari tangan tersangka saat itu jumlahnya mencapai Rp100 juta lebih.

“Kemudian ada keterangan salah satu anggota Serse yang ikut dalam penangkapan tersangka saat itu, jumlah uang yang disita mencapai Rp100 juta lebih ditambah mata uang asing sebesar 270 euro, delapan buah cincin, enam buah anting, tiga buah gelang, dua buah kalung dan dua mainan kalung,” jelas Rosa mengutip keterangan orang tua terdakwa.

Tetapi ketika kasus tersebut dilimpahkan penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Ambon, ternyata uang rupiah telah berkurang.

Dimana sesuai berita acara penyerahaan tersangka dan barang bukti, uang yang dijadikan barang bukti hanya sebesar Rp55,9 juta, sementara mata uang asing dan benda berharga berupa emas masih utuh. (ant/MP)

Pos terkait