Kejati Imbau Warga Tual Hormati Proses Hukum

palapia kasipenkum
Ambon, Maluku Post.com – Kejaksaan Tinggi(Kejati) Maluku mengimbau pihak keluarga Jismin Reubun serta warga simpatisannya di Kota Tual untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan anarkis terkait putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri setempat atas praperadilan Jismin.

“Terjadinya insiden di ruang sidang PN Tual dan berujung pengrusakan oleh massa kemudian diteruskan ke Kantor Wali Kota setempat setelah mendengar putusan hakim tunggal pada Kamis (8/10),” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia di Ambon, Jumat (9/10).

Pengajuan gugatan praperadilan Jismin bermula dari penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan fasilitas pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual tahun anggaran 2014.

Kasus yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sesuai hasil perhitungan sementara kejaksaan sebesar Rp390 juta ini selain melibatkan Jismin selaku anggota DPRD Kota Tual selama dua periode, juga mantan Kadis Koperasi dan UKM setempat Adolof Samuel Tapotubun dan Abdul Gani Tamher selaku PPTK dan ketua panitia pelaksana dalam proyek dimaksud.

Namun tersangka Jismin Reubun langsung mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Jaksa Agung Cq Kejati Maluku dan Kejaksaan Negeri Tual.

Selanjutnya proses persidangan di PN Tual dan ditangani hakim tunggal David Soplanit sejak 30 September 2015 dan berlanjut hingga putusan hakim tunggal pada 8 Oktober 2015.

Ternyata hakim tunggal PN Tual dalam amar putusannya menyatakan tindakan jaksa dalam menetapkan Jismin sebagai tersangka dan berlanjut dengan penyitaan sejumlah dokumen sebagai barang bukti sudah benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menolak seluruh permohonan pemohon.

Keputusan ini sontak membuat massa pendukung dan simpatisan Jismin melakukan aksi pengrusakan di PN Tual dan ingin melanjutkannya ke Kejari setempat namun secara sigap diantasipasi aparat kepolisian.

Sehingga massa berbalik arah menuju kantor Wali Kota dan sempat melakukan aksi pengrusakan.

“Kalau tersangka merasa tidak bersalah, nantinya dibuktikan di persidangan,” tandas Bobby Palapia. (MP)

Pos terkait