Ambon, Maluku Post.com – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2015 Kota Ambon, mengalami peningkatan sebesar Rp82,9 miliar, sehingga pendapatan daerah meningkat menjadi Rp1,09 triliun.
“Pendapatan daerah semula dianggarkan sebesar Rp1,07 triliun. Jumlah ini mengalami penambahan sebesar Rp82,9 miliar menjadi Rp1,09 triliun atau naik 8,24 persen. Jika dibandingkan dengan APBD 2014 sebesar Rp140 miliar atau 12,86 persen,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, di Ambon, Senin (19/10).
Menurut dia, belanja daerah semula dianggarkan sebesar Rp1,02 triliun, mengalami penambahan sebesar Rp150 miliar menjadi Rp1,17 triliun atau naik 14,66 persen.
“Jika dibandingkan APBD tahun anggaran 2014, maka belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp202 miliar atau naik 17,28 persen sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp85 miliar, yang ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp85,05 miliar,” katanya.
Dijelaskannya, pendapatan daerah terbagi menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah direncanakan sebesar Rp113 miliar.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari anggaran semula Rp14,4 miliar atau naik 14,60 persen. Jika dibandingkan dengan tahun 2014.
PAD naik sebesar Rp32,1 miliar atau 28,25 persen, dan memberikan kontribusi 10,43 persen dari total pendapatan daerah yang terdiri dari antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) direncanakan sebesar Rp63 miliar.
“Penerimaan pajak mengalami peningkatan dari anggaran semula sebesar Rp9,6 miliar atau naik 18,12 miliar,” katanya.
Selain itu retribusi daerah merupakan imbalan atas pemakaian atau pemanfaatan jasa pelayanan pemerintah oleh seseorang atau badan secara langsung, berupa fasilitas jasa pelayanan umum, jasa usaha dan perizinan tertentu direncanakan sebesar Rp36 miliar, atau meningkat dari anggaran semula Rp2,9 miliar atau naik 20,31 persen.
“Penerimaan lainnya yakni hasil pengelolaan kekayaan daerah direncanakan Rp1,5 miliar atau tidak mengalami perubahan, serta lain-lain PAD yang sah direncanakan Rp12,9 miliar atau mengalami peningkatan dari semula Rp1,8 miliar atau naik 16,99 persen,” ujarnya.
Richard mengemukakan, pendapatan daerah lainnya yakni bagian dana perimbangan yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat berupa dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil SDA.
Dana perimbangan tersebut yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang direncanakan Rp744 miliar, dari anggaran semula Rp36,6 miliar atau naik 5,17 persen.
Kenaikan tersebut, lanjutnya termasuk pemberian DAK tambahan dari pemerintah pusat kepada daerah, dalam rangka pembangunan infrastruktur publik.
“Jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2014 mengalami peningkatan sebesar Rp60,3 miliar, atau naik 8,11 persen, dan memberikan kontribusi terhadap total pendapatan daerah sebesar 68,32 persen,” tandas Richard Louhenapessy. (Ant/MP)


