Kepala Seksi Penerangan, Hukum, dan Humas Kejati Maluku Bobby Palapia ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/11), membenarkan, berkas lima tersangka dengan kerugian negara Rp1,23 miliar tersebut telah dilimpahkan pada tanggal 19 November 2015.
“Jadi, janji Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno agar sesegera mungkin melimpahkan berkas lima tersangka tersebut terrealisasi agar mereka bisa mempertanggungjawabkannya di Pengadilan Tipikor Ambon,” ujarnya.
Kelima tersangka yang sedang mendekam di Rutan Kelas II Waiheru, Ambon, antara lain mantan Kadis Kelautan dan Perikanan (KP) Bastiang Mainassy dan Direktur PT Sarana Usaha Bahari Benjamin Sutrahitu yang ditahan pada tanggal 8 Juni 2015.
Tersangka lainnya, Direktur PT Faibrit Fiberglass Suratno Ramly ditahan pada tanggal 9 Juni 2015; Direktur PT Satum Manunggal Abadi Satum ditahan pada tanggal 15 Juni 2015; dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) Abdul Latif Latuconsina ditahan pada tanggal 19 Juni 2015.
Saksi-saksi yang telah diperiksa, antara lain Direktur CV Alfa Grasio Galilea Remsius Talanila selaku konsultan pengawas untuk proyek kapal penangkap ikan berukuran 15 GT; Muhammad Safar Latuconsina selaku Kasubag Perencanaan DKP Maluku; Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang Jonas Bernabus; dan Ketua Panitia Lelang Chali Sahusilawane.
Selain itu, Ketua Panitia Pemeriksa Barang Renot Hetaria serta anggota panitia pemeriksa barang, Peter Leiwakabessy dan Absalon Unitli.
Ramly adalah kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan kapal penangkap ikan fiberglass di DKP Maluku masing-masing berbobot 30 GT senilai Rp7,44 miliar dan 15 GT senilai Rp2,91 miliar.
Pekerjaan tersebut disubkan kepada PT Faibrit Fiberglass oleh PT Satum Manunggal Abadi dan PT Sarana Usaha Bahari selaku pemenang tender.
Kendati proyek pengadaan kapal penangkap belum rampung, anggaran dicairkan 100 persen.
Bastiang yang masih menjabat Kadis Pariwisata Maluku itu dalam proyek tersebut sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dia juga sedang tersandung kasus pengadaan pancing tonda DKP Maluku pada tahun anggaran 2011 senilai Rp25 miliar.
Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan status tersangka terhadap Bastiang sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/12/XI/2014 tertanggal 24 November 2014. (MP-1)


