Laporan Victor Thendean bersama kuasa Hukumnya Yongki Hattu,SH diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian AIPDA, J.L.Kakisina yang teregistrasi dalam laporan dengan nomor LP-B/107/XI/2015/MALUKU/RES SBB tertanggal 25 November Tahun 2015.
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Piru itu, bakal dijerat dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 266 ayat (1) dan atau pasal 263 ayat (1) dan pasal 378 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana tentang Pemalsuan dan Penipuan.
Kepada media ini, Victor Thendean menduga adanya pemalsuan sertifikat hak milik tanah no 161 tanggal 04 Desember tahun 1992 milik Almarhumah Ruth Nusale (Ibu Pelapor) seluas 20.456 meter persegi, yang diduga telah dirubah tanpa sepengetahuan keluarga.
“Saya tidak tahu kapan dan bertempat dimana sertifikat itu dirubah, namun pada tahun 2011 ketika saya meminta sertifikat yang diambil oleh mantan Kepala BPN Piru Herman Yosep Maresjembun, baru saya tahu sertifikat itu telah dirubah olehnya,” terang Thendean, Jumat (27/11).
Dijelaskannya Ihwal dugaan pemalsuan,dan penipuan sekitar tahun 2010 terlapor datang bersama Bupati SBB, Jacobus F.Puttileihalat dirumahnya dan bertemu dengan Salmon Thendean (ayah pelapor) dan kemudian Bupati SBB meminjam sertifikat tersebut dan membawanya. Selang satu tahun kemudian sekira tahun 2011 pihaknya meminta sertifikat yang dipinjam, namun terlapor berdalih sertifikat itu ada di Bupati SBB. Setelah mendapatkan sertifikat itu, belakangan baru Thendean menyadari adanya pemalsuan akta tanah.
“Setelah saya dapatkan sertifikat tanah yang dipinjam dari mantan kepala BPN Piru, saya melihat ada gambar gambar di dalam sertifikat asli tersebut pada halaman gambar situasi, menyikapi itu saya langsung mencari mantan kepala BPN Piru namun tak pernah bertemu dengannya,” tandas Thendean.
Akibat perbuatan mantan kepala BPN Piru, Herman Yosep Maresjembun, pihak pelapor mengalami kerugian yaitu kehilangan hak atas sebagian tanah dengan 9.342 meter persegi.
“Saya mengalami kerugian jika dirupiahkan sekira dua miliar tiga ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah,” kata Thendean.
Sementara kuasa hukum Victor Thendean, Yongki Hattu di Piru berharap agar Polres Seram Bagian Barat dapat mengusut kasus dugaan pemalsuan dan penipuan itu secara transparan tanpa memilah.
Dengan adanya laporan, dia juga berharap agar Polres SBB dapat membatasi adanya aktifitas lainnya di tanah sengketa dengan memasang garis Polisi di lokasi dimaksud.
“Saya berharap, pihak Polres SBB dapat memasang garis Polisi di lokasi sengketa. Saya juga berharap agar kasus ini dapat diusut sesuai dengan KUHP dan KUHAP, “ singkat Yongki Hattu. (MP-09)

