Penataan Aparatur Wujudkan Tertib Administrasi Kepegawaian

Ambon, Maluku Post.com – Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyatakan penataan aparatur pemerintahan menentukan tertib administrasi kepegawaian berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

“Mewujudkan efektifitas kinerja pemerintahan sebagai kota yang mendapat predikat terbaik dalam pelayanan publik, maka upaya mendasar yang harus dilakukan yakni melakukan penataan kembali setiap SKPD di lingkup Pemkot Ambon,” katanya saat membuka rapat kerja kepegawaian di Ambon, Rabu (18/11).

Menurut dia, penataan aparatur sebaiknya diikuti analisis beban kerja dan restrukturisasi organisasi. Penataan tersebut dilakukan guna menentukan tertib administrasi kepegawaian.

Reformasi kepegawaian, merupakan kegiatan mahal dan sulit secara politis, sehingga sering kali diluar kemampuan. Namun, kebijakan reformasi kepegawaian harus dilaksanakan sebagai bagian penting dari keseluruhan program reformasi yang harus dilakukan pemerintah.

“Karena itu reformasi kepegawaian harus bebas dari kepentingan politik dan tekanan dari pihak manapun,” ujarnya.

Richard menjelaskan, tata kelola pemerintahan yang baik bisa terjadi jika para politisi jujur dan bertanggung jawab, tetapi juga PNS bekerja secara efisien dan produktif.

Untuk mendapatkan pegawai yang produktif dan profesional perlu didukung sikap mental dan disiplin guna menghasilkan kinerja yang optimal.

“Tujuan penilaian prestasi kerja adalah menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan karir, dengan dititikberatkan pada sistem prestasi kerja yakni Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS,” katanya.

Dijelaskannya, memperoleh objektivitas penilaian prestasi kerja digunakan parameter penilaian berupa hasil kerja yang nyata dan terukur, disertai penjabaran visi, misi dan tujuan organisasi, sehingga subjektivitas penilaian dapat diminimalisir.

Dengan demikian lanjutnya, hanya PNS yang berprestasi akan mendapatkan nilai baik, dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna penilaian prestasi kerja.

“Sistem penilaian prestasi kerja yang terbuka diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja, serta menciptakan hubungan interaksi antara pejabat penilai dengan PNS, dalam rangka objektivitas penilaian untuk mendapatkan kepuasan kerja setiap PNS,” tandasnya.

Ia menambahkan, PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana kerja tahunan. Yang perlu dilakukan PNS adalah membiasakan diri untuk merencanakan pekerjaan secara matang dan mampu membuat target atau sasaran kinerja yang jelas dan terukur.

Selain itu bekerja berdasarkan target yang telah ditetapkan, PNS juga harus mampu menilai dirinya sendiri secara jujur dan objektif, sehingga dapat mengukur capaian kinerja selama satu tahun.

“Berdasarkan hal tersebut aparatur pemerintahan juga akan dilatih untuk menyusun dan melakukan penilaian kinerja sesusi PP Nomor 46 tahun 2011, yang penerapannya mulai berlaku 1 Januari 2014,” kata Richard. (MP-2)

Pos terkait