Perda Tentang Pengangkatan Raja Belum Dapat Ditetapkan

Ambon, Maluku Post.com – Peraturan Daerah tentang pengangkatan, pemilihan, pelantikan serta pemberhentian raja di Kota Ambon hingga akhir tahun 2015 belum dapat ditetapkan menjadi satu peraturan daerah.

Dalam kajian Perda yang satu ini perlu banyak masukan dari masyarakat dan kerja keras pemerintah Kota Ambon dan juga DPRD, karena dengan dikeluarkannya undang-undang baru tentang pemerintahan desa terpisah dari undang-undang pemerintahan daerah, dimana wewenang-wewenang sudah diatur di dalamnya.

Sekretaris Dewan DPRD Kota Ambon Elky Silooy di Ambon, Senin (16/11) mengatakan, ada beberapa buah Perda yang menjadi agenda DPRD Kota Ambon namun kemungkinan besar sampai akhir tahun 2015 ini tidak dapat disetujui atau ditetapkan menjadi Perda.

“Contoh seperti perubahan tentang Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Negeri, kemudian Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang pengangkatan, pemilihan pelantikan, serta pemberhentian raja,” ujarnya.

Apalagi Perda Nomor 13 tentang pengangkatan raja sudah menjadi wewenang dari Pemerintah Provinsi sekarang ini, lanjutnya, sehingga Perda Nomor 13 ini kalau itu dilakukan sekarang baik dengan perubahan maupun dengan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang baru oleh pemerintah Kota Ambon mungkin saja bisa dikatakan sudah tidak sesuai lagi dengan apa yang menjadi perintah dalam undang-undang.

“Karena itu banyak membutuhkan pengkajian-pengkajian, dan kalaupun dipaksakan untuk ditetapkan menjadi Perda , kami kira akan prematur dan tidak bisa secara nyata itu dapat mengakomodir maupun menyelesaikan masalah yang ada di negeri-negeri terkait dengan pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian raja yang ada di Kota Ambon,” katanya.

Disinggung mengenai harapan dari sejumlah badan saniri negeri di Kota Ambon untuk bisa segera mungkin DPRD menetapkan Perda yang satu ini, Elky Silooy mengatakan, harapan semua orang boleh-boleh saja sebagai anak negeri, tetap harus kembali kepada asas legalitas sebuah landasan yang menjadi kekuatan atau dasar pijak di negeri-negeri itu sendiri untuk bisa melangkah lebih jauh dari Perda itu sendiri.

“Kalau pikiran saya sendiri sebaiknya dari pemerintahan harus mencari terobosan hukum agar supaya penyelenggaraan pemerintahan desa bisa berlangsung dengan baik,” ujarnya.

Selama ini DPRD Kota Ambon sendiri memberikan rekomendasi-rekomendasi untuk ditunda Perda yang satu ini untuk ditetapkan menjadi Perda, tetapi apakah dengan penundaan itu menjadi jalan keluar, sementara karena penundaan lalu terlalu banyak penjabat pemerintah negeri yang diangkat.

Hal itu juga tidak efektif untuk terselenggaranya pemerintahan di negeri atau di desa itu sendiri dengan baik.

“Hal ini kalau sampai terjadi pasti ada cacat yang berakibat pada administrasi maupun secara hukum dibidang-bidang peradilan umum maupun peradilan administrasi negara,” katanya.

Solusi yang paling bijak kalau kita sepakat, lanjutnya, jika ada jabatan-jabatan dari pada raja-raja yang ada di negeri-negeri yang sudah melewati masa tugasnya idealnya memberi perpanjangan masa jabatan bagi mereka apakah masa jabatan satu atau dua tahun lagi. (MP-3)

Pos terkait