Ambon, Maluku Post.com – Sebanyak 7.438 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah melakukan Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (PU-PNS).
“Sejak diluncurkan 1 September 2015 program PUPNS terdata 7.438 PNS Pemkot Ambon telah melakukan pendaftaran yang ditindaklanjuti proses validasi berkas,” kata Kepala Badan Kepegawaian Kota (BKK) Ambon, Benny Selanno, Kamis (3/12).
Ia mengatakan, E-PUPNS merupakan pendataan ulang PNS secara nasional, kegiatan ini merupakan pemutakhiran data PNS secara online dan dilaksanakan September hingga 31 Desember 2015.
PUPNS dimaksudkan untuk menata kembali keadaan pegawai pemerintah di Indonesia, apakah masih sesuai atau tidak dengan kondisi di lapangan.
Program ini katanya, dimaksudkan untuk menata struktur organisasi dan kemampuan, serta melihat kedepan seperti apa mekanisme pembinaan kepegawaian.
“Pendaftaran ulang PNS ini diharapkan dapat memberikan kepastian jumlah pegawai berdasarkan kebutuhan masing-masing pemerintahan, atau di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” katanya.
Menurut Benny, pendaftaran ulang PNS dilakukan dalam tiga tahapan yakni pendaftaran, dilanjutkan dengan verifikasi dan pengisian data pribadi PNS, selanjutnya data tersebut dikirim ke BKN “Jika dalam pelaksanaan pendaftaran ulang ada pegawai yang dengan sengaja memalsukan data atau tidak melakukan pendaftaran maka akan dikenakan sanksi diberhentikan dari PNS,” tandasnya.
Ia mengakui, PNS yang saat ini sementara menjalani pengobatan di luar daerah juga telah melakukan pendaftaran PUNPS. Pihaknya menargetkan Desember seluruh PNS telah mendaftar sehingga dilakukan verifikasi dan proses pengiriman ke BKN.
“Hal ini penting jika hingga waktu yang ditetapkan PNS tidak mendaftar ulang, maka tidak dianggap sebagai PNS dan semua hak yang diberikan pemerintah otomatis akan dihentikan,” tandasnya.
Ditambahkannya, partisipasi PNS cukup baik dibuktikan dengan tidak sampai satu bulan sebagian besar pegawai telah mendaftarkan .
“PUPNS penting untuk mengetahui kuota pegawai, jika terdapat kekurangan dapat diusulkan penambahan pegawai ke pemerintah pusat, serta kebijakan lainnya yg ditempuh guna peningkatan kesejahteraan kepada para pegawai,” ujar Benny. (MP-4)


