BPK Tekan Pemprov Maluku Tindak Lanjuti Rekomendasi

Ambon, Maluku Post.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku menekan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan, dan menyelesaikan kerugian daerah untuk semester II tahun 2015.

“Berulang-ulang kami sampaikan ini karena kami lihat tindak lanjut dari rekomendasi yang kami berikan masih belum optimal, sedangkan kami dituntut untuk memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan,” kata Ketua BPK Perwakilan Maluku Tangga Muliaman Purba di Ambon, Jumat (18/12).

Ia mengatakan persentase penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK Perwakilan Maluku oleh kabupaten/kota relatif rendah, hanya sebesar 54 persen, begitu juga dengan penyelesaian kerugian daerah masih terbilang masih kecil.

Akibatnya tim auditor BPK tidak dapat memberikan pernyataan profesional “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) pada Laporan Keuangan (LK) Provinsi Maluku, seperti yang ditargetkan Pemerintah Pusat bahwa LK tiap kabupaten/kota sudah harus WTP pada 2014.

Karena itu, katanya lagi, setiap kabupaten/kota harus menindak lanjuti rekomendasi dengan menyerahkan laporan realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), neraca keuangan, arus kas, dan catatan yang dilampiri dengan LK perusahaan daerah dengan bukti-buktinya.

“Bukan saya menakut-nakuti tapi kami juga sudah diminta oleh aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian untuk memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” katanya.

Lebih lanjut Tangga mengatakan pihaknya juga menginginkan agar LK Provinsi Maluku bisa mendapatkan pernyataan WTP, tapi tidak bisa tercapai dikarenakan sedikitnya 47 persen laporan penggunaan anggaran oleh 12 entitas kabupaten/kota pada semester I 2015, tidak layak.

Persentasenya kemudian meningkat menjadi 58 persen pada semester II.

Hal itu, menurut dia, jauh dari yang diharapkan karena upaya menindak lanjuti rekomendasi yang diberikan BPK terkesan jalan di tempat.

“Kalau kita tidak berubah kelihatannya masih jalan di tempat, tapi ini masih ada waktu beberapa bulan kalau memang mau dibenahi. Maksud kami dengan menindaklanjutinya dengan baik adalah nantinya tidak bermasalah dengan penegak hukum, tapi untuk efektivitas dari aturan kita, untuk masyarakat kita,” katanya. (MP-3)

Pos terkait