Dubes Myanmar Pantau Negosiasi ABK-PT Mabiru

Ambon, Maluku Post.com – Duta Besar Myanmar untuk Indonesia Mr San Myintoo masih berada di Kota Ambon untuk memantau proses negosiasi pembayaran upah dan pemulangan 110 anak buah kapal yang bekerja pada armada kapal ikan milik group PT Mabiru.

“Bapak Dubes sejak Rabu (16/12) berada di sini untuk melihat langsung proses negosiasi ABK dengan PT Mabiru yang dimediasi Organisasi Migrasi Internasional (IOM) dan Satgas Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing,” kata seorang ABK Myanmar, Hu Win, di Ambon, Sabtu (19/12).

Ratusan ABK Myanmar ini bekerja pada armada kapal perikanan milik grup PT Mabiru atau PT Sumber Laut Utama (SLU).

Menurut dia, proses negosiasi berjalan cukup alot karena pihak PT Mabiru diwakili stafnya bernama Novi sejak awal menyatakan siap membayar gaji ABK standar upah 9.000 Bath tetapi tidak disetujui.

Kemudian dalam pertemuan dengan Ketua Satgas Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, Mas Achmad Santoso, data ABK Myanmar dan Thailand yang disampaikan PT. Mabiru hanya 59 orang, sedangkan data IOM menyebutkan 77 orang.

PT Mabiru beralasan kalau ada beberapa ABK asal asing yang turun dari kapal ikan milik grup perusahaan perikanan lain lalu bekerja satu trip (tiga bulan) di atas kapal milik PT. Mabiru.

Namun petugas IOM menyatakan ABK ini kenapa tidak diakui PT. Mabiru jadi pada saat direkrut di Thailand, sebenarnya mungkin diberangkatkan perusahaan lain seperti Sumber Laut Utama (SLU) atau Esdante.

Lalu setelah beberapa lama bekerja di kedua perusahaan itu, mereka kabur karena mengalami sesuatu yang tidak wajar seperti tidak dibayar gajinya.

Kemudian mereka turun lalu direkrut di armada kapal milik PT. Mabiru, jadi satu ABK itu bisa bekerja di beberapa kapal milik grup perusahaan perikanan berbeda.

Kasie Norma Kerja Dinas Naketrans Maluku, Hany Kakerissa mengatakan, pihaknya masih melakukan negosiasi dengan pihak PT. Mabiru yang belum ada kata sepakat tentang jumlah ABK dan besaran standar upah yang akan dibayarkan.

“Waktu penyelesaian yang diberikan pemerintah makin sempit karena seluruh ABK asing sudah harus dikembalikan ke negara mereka paling lambat tanggal 22 Desember,” katanya. (MP-2)

Pos terkait