“Pola pikir negatif seperti inilah yang harus diubah,” kata Kajati di Ambon, Rabu (9/12).
Menurut dia, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Maluku harus simultan dan seimbang, antara pencegahan atau preventif dengan represif (penindakan), mengingat potensi korupsi itu ada di mana-mana.
Apalagi daerah membangun seperti di sini yang dana pembangunannya tidak banyak, sedangkan infrastruktur maupun non fisik yang harus dibangun itu sangat banyak.
Karena kalau pembangunan di Maluku gagal, itu berakibat kesejahteraan dan kemakuran rakyat untuk masa depan dipertaruhkan.
“Ini yang menjadi pemikiran kejati saat ini, bagaimana menyeimbangkan dan menyelaraskan antara pencegahan dan penindakan secara simultan,” ujar Kajati.
Chuck menyatakan, sejak awal kedatangannya ke Maluku sebagai Kajati, ia lebih mengedepankan preventif agar sama levelnya dengan represif dan programnya cukup banyak seperti jaksa sahabat masyarakat, Chuck program pembinaan masyarakat taat hukum, atau program Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Termasuk melakukan sosialisasi antikorupsi mulai dari para siswa di berbagai sekolah hingga kalangan pejabat dan satuan-satuan kerja (Satker) di berbagai kabupaten dan kota.
“Tetapi disamping itu penindakan jalan terus bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran dan kami sudah melampaui target yang ditentukan walau pun anggarannya terbatas,” tandasnya.
Periode Januari-November 2015, ada 36 perkara tipikor yang sementara diselidiki jaksa dan 39 kasus lainnya sudah dalam proses penyelidikan.
Kemudian untuk tahap penuntutan sebanyak 45 perkara yang ditangani penyidik kejaksaan ditambah tujuh perkara dari penyidik Polri, sedangkan yang telah dieksekusi kejaksaan mencapai 59 perkara.
Penyelamatan uang negara oleh jaksa senilai Rp1,948 miliar yang kasusnya saat ini dalam tahap penyidikan dan penuntutan, sedangkan untuk tahap eksekusi berupa denda sebesar Rp550 juta dan ganti rugi Rp1,129 miliar.
Meski upaya penegakan hukum untuk kasus tipikor di Maluku yang wilayahnya terdiri dari pulau-pulau yang berjauhan, mahal dan terbatasnya sarana transportasi perlu menjadi perhatian Kejaksaan Agung yang tidak bisa mematok anggaran yang sama dengan daerah lain seperti di Pulau Jawa atau Sumatera.
Transportasinya memerlukan biaya tinggi karena peradilan korupsi adhock ada di Ambon yang merupakan ibu kota provinsi.
Misalnya membawa terdakwa dari Kabupaten Seram Bagian Timur ke Kota Ambon harus lewat perjalanan darat dan laut dengan sewa mobil mencapai Rp3,5 juta.
Menurut dia, penegakan hukum di Kejati Maluku adalah penegakan yang berketuhanan, adil, dan manusiawi jadi mempertimbangkan kondisi terdakwa yang sakit karena menghukum orang sakit.
Kajati menambahkan, tanggal 9 Desember 2003 ditandatanganilah United Nation Convention Against Corruption atau konvensi PBB tentang anti korupsi yang lahir sekian tahun dari perdebatan antarbangsa yang menangani masalah korupsi.
Penandatanganannya berlangsung di Kota Merida, Meksiko sehingga sejak saat itulah tanggal 9 Desember ditetapkan sebagai hari antikorupsi sedunia. (MP-1)


