Kejaksaan – BPJN Maluku Malut MoU Penegakan Hukum

Ambon, Maluku Post.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menanda tangani nota kesepahaman (MoU) dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, khususnya untuk peningkatan kualitas hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

“Nota kesepahaman ini menjadi wadah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kinerja jajaran BPJN yang wilayah kerjanya mencakup provinsi Maluku dan Maluku Utara,” kata Kepala BPJN Wilayah IX Amran Mustary, usai menandatangani kerja sama tersebut dengan Kepala Kejati Maluku Chuck Suryosumpeno, di Ambon, Rabu (2/12).

Amran mengapresiasi positif kerja sama tersebut guna menjawab berbagai masalah sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat berkaitan dengan kinerja lembaga di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut.

Menurut dia, selama ini banyak kalangan memandang negatif kenerja badan yang dipimpinnya tersebut. Dan dianggap banyak menimbulkan masalah di tengah masyarakat, terutama penyimpangan keuangan negara.

“Banyak kalangan menjustifikasi pekerjaan yang ditangani Balai Jalan selalu tidak benar atau bermasalah, sehingga MoU ini menjadi penting sebagai wadah sekaligus memberikan kepastian bahwa kinerja aparat balai optimal serta berdampak bagi kesejahteraan masyarakat di Maluku dan Maluku Utara,” katanya.

Ia berharap melalui kerja sama yang ditandatangani itu diharapkan Kejati dapat memberikan pemahaman hukum guna menuntaskan berbagai macam permasalahan yang sering dialami instansinya, sehingga dapat bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Kepala Kejati Maluku Chuck Suryosumpeno menegaskan, kerja sama yang ditanda tangani tersebut guna sebagai bentuk komitmen lembaga yang dipimpinnya untuk mewujudkan kepastian hukum sehingga pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan berjalan dengan baik.

“MoU ini bertujuan memberikan kepastian bagi jajaran Balai jalan agar dapat melaksanakan tupoksinya sekaligus terhindar dari kemungkinan munculnya potensi penyimpangan terhadap keuangan negara,” katanya.

Menurut Chuck pembangunan di suatu daerah akan berkembangan dan maju jika ditunjang tiga hal penting yakni informasi, transportasi dan komunikasi.

“Balai jalan termasuk dalam unsur transportasi. Transportasi bukan saja sarana tetapi termasuk pendukung lainnya, sangat menentukan kemajuan pembangunan di daerah,” ujarnya.

Chuck menambahkan, melalui kerja sama tersebut pihak Kejati Maluku akan menurunkan sejumlah jaksa sebagai pengacara negara untuk memberikan pemahaman maupun konsultasi hukum kepada aparat BPJN, sehingga tugasnya dilakukan secara transparan dan memiliki kepastian hukum.

“Kami akan membantu jajaran Balai Jalan dengan memberikan bantuan pemahaman hukum serta konsultasi hukum, sehingga terhindar dari kemungkinan yang mengarah pada suatu tindak pidana, termasuk kemungkinan penyimpangan terhadap keuangan negara,” ujarnya. (MP-1)

Pos terkait