Majelis Hakim Adili Koruptor Dana Retribusi Parkir

Ambon, Maluku Post.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon kembali mengadili Harman Sahupala, koruptor kasus dugaan korupsi dana retribusi parkir tahun anggaran 2013-2014 yang merugikan negara Rp400 juta lebih.
Ketua majelis halim tipikor, Aviantara didampingi Abadi dan Alex Pasaribu membuka persidangan di Ambon, Senin, dengan agenda mendengarkan keterangan mantan Kadis Perhubungan Kota Ambon, Anggronoto Ura bersama tiga pegawai Dishub setempat selaku saksi.
Dalam kesaksiannya, Anggronoto mengaku terdakwa diangkat sebagai Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Dishub Kota Ambon sejak 2012 yang berfungsi menangani sepuluh lokasi perparkiran di wilayah setempat.
Misalnya, lokasi perparkiran pada ruas jalan AM Sangaji, Sam Ratulangi, dan jalan A.Y Patty yang merupakan tempat umum dan masing-masing ruas jalan ditangani pihak ketiga selaku rekanan yang memenangkan proses pelelangan.
Kemudian ada tempat parkiran di dalam kompleks pusat perbelanjaan seperti Plaza Ambon atau Ambon City Center (ACC) ditangani oleh manajemen perusahaan baru nantinya dilakukan penyetoran pajak ke pemerintah kota melalui UPTD Perparkiran yang dipimpin terdakwa.
Namun, kuat dugaan anggaran tersebut tidak disetorkan terdakwa kepada bendahara UPTD atau ke kas daerah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara akibat tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp400 juta sesuai hasil audit pihak Inspektorat.
Kemudian kasus ini pertama kali dilaporkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Kejaksaan Negeri Ambon sehingga dilakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat, Asmin Hamja menjerat terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Pasca penetapan Harman sebagai terdakwa oleh Kejari Ambon, Wali Kota Richard Louhenapessy telah menerbitkan surat pemberhentian yang bersangkutan dari jabatannya selaku kepala UPTD Perparkiran. (MP-5)

Pos terkait