“Sosialisasi dilakukan kepada pimpinan SKPD, petugas rumah sakit dan Puskesmas dan organisasi profesi se-kota Ambon untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman akan kesehatan serta penerapan kawasan tanpa rokok di lingkup kantor Pemerintah Kota Ambon,” kata Asisten II Pemkot Ambon, Novel Masuku saat membuka sosialisasi di Ambon, Kamis (17/12).
Menurut dia, sosialisasi kawasan tanpa rokok untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman agar tanggap terhadap epidemi tembakau yang berdampak pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta pembiayaan kesehatan yang semakin meningkat untuk penyakit tidak menular.
Kontribusi Pemkot adalah solusi pada akar masalah dengan membuat Perwali nomor 27 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di lingkup Pemkot diantaranya seluruh wilayah pelayanan kesehatan, dan lokasi pendidikan.
“Sosialisasi ini penting agar para pimpinan SKPD dapat menyampaikan kepada staf maupun petugas kesehatan untuk tidak melakukan aktivitas merokok di lingkungan kerja,” katanya.
Novel menyatakan, kegiatan tersebut diperuntukkan bagi pengendalian tembakau, termasuk Dana Pajak Rokok untuk bidang kesehatan (DPRK), yang dialokasikan untuk Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) terutama promosi kesehatan.
Epidemi tembakau dan kecenderungannya di Indonesia telah berada pada tahap yang mengkhawatirkan, yang mana dua dari tiga laki-laki dewasa adalah perokok, sementara perokok perempuan meningkat dari 1,3 persen di tahun 2001 menjadi 6,7 persen di tahun 2013.
Sementara trend peningkatan korban adiksi ditandai dengan meningkatnya angkatan baru perokok pemula remaja usia 10-14 tahun, meningkat dua kali lipat dari 1,9 juta di tahun 2011 menjadi 3,9 juta di tahun 2010.
“Selama tahun 2010-2013 perokok baru usia 15-19 tahun naik menjadi 43 persen menjadi 57 persen,” ujar Novel.
Diakuinya, tantangan yang dihadapi pihaknya saat ini adalah kekuatan peran serta masyarakat dalam penegakan Kawasan tanpa rokok, kebijakan larangan iklan, pengembangan dan implementasi larangan reklame rokok.
“Kami berharap dengan penetapan Perwali kawasan tanpa rokok dapat ditindaklanjuti dengan Peraturan daerah (perda) yang mengatur sanksi bagi yang melanggar,” tandasnya.
Novel menambahkan, seluruh kawasan di lingkup Pemkot Ambon telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok sehingga diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh seluruh pegawai.
“Sekolah dan seluruh fasilitas kesehatan merupakan lokasi utama penetapan kawasan tanpa rokok, kami berharap para kepala sekolah, guru dan petugas kesehatan dapat menerapkan dan ditindaklanjuti oleh seluruh masyarakat,” katanya. (MP-2)


