“Dalam kasus ini saya lebih suka menyelesaikan persoalan hak tenaga kerja, baik WNI maupun tenaga kerja asing yang menjadi ABK pada sejumlah perusahaan perikanan di sini,” kata Dirjen di Ambon, Rabu (16/12).
Penegasan Dirjen Binawas disampaikan dalam pertemuan bersama Ketua Satgas Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, Achmad Santoso, Duta Besa Myanmar untuk Indonesia, Mr. San Myintoo dan Dubes Thailand, Paskorm Siryaphan dengan para pengusaha perikanan di Maluku.
Pertemuan dengan para pengusaha perikanan yang mempekerjakan ABK asal Myanmar dan Thailand itu, juga dihadiri Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Andika Fauzie, Kasie Illegal Imigran Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Boedi Prayitno, serta Nurul dan sejumlah pimpinan organisasi migrasi internasional (IOM).
Hak-hak para ABK harus diselesaikan sebelum akhir Desember 2015 dan untuk kesempatan ini masih diberikan kelonggaran Tetapi kalau di kemudian hari ada pelanggaran keimigrasian tentunya Imigrasi harus melakukan penindakan. Pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya bidang pengupahan akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Sebab dalam UU nomor 13 tentang ketenagakerjaan, setiap pengusaha yang mempekerjakan orang asing harus memenuhi hak-hak setiap pekerja dan ada upaya pemulangan ketika sudah selesai bekerja.
“Saya tidak pidana dan sampai akhir Desember 2015 harus terselesaikan. Kalau memang dokumen perjalanan mereka mengenai identitas asal negara, saya minta ada yang aktif dan kalau tidak selesai akhir Desember 2015, maka dituntut secara pidana,” tandas Dirjen.
Sayangnya dalam pertemuan itu, pihak staf PT. Mabiru yang membawahi lima perusahaan perikanan menyampaikan data ABK asing yang berbeda dengan yang disampaikan IOM.
IOM menyatakan ada 77 ABK asal Myanmar dan Thailand, sedangkan pihak PT. Mabiru hanya menyebutkan 59 orang sehingga masih dilakukan pengecekan ulang.
Pihak PT. Mabiru juga mengaku telah siap membayarkan gaji bagi ABK asing sebesar 9.000 Bath per orang namun ditolak ABK yang menghendaki 11.000 hingga 12.000 Bath.
Kemudian belum seluruh ABK asing mendapatkan data sertifikasi untuk identifikasi (COI) yang dikeluarkan pihak kedutaan. (MP-4)


