Menurut Huwae, DPRD Maluku tidak berada dalam tataran untuk mengintervensi langsung dalam proses tersebut, namun DPRD mempunyai kewenangan dengan proses penetapan sekda. Hal ini karena jabatan seorang sekda itu akan terus berhadapan langsung dengan DPRD.
“Kami tidak ada kepentingan di dalamnya, namun kepentingan kami ada dalam proses penetapan sekda, karena sekda yang ditetapkan akan berhadapan langsung dengan DPRD,”ujar Huwae di Ambon, Senin (7/12).
Huwae mengharapkan siapa saja yang nantinya akan ditetapkan sebagai sekda Maluku oleh pemerintah pusat harus memenuhi berbagai kriteria.
“Kriteria yang telah ditetapkan diantaranya mampu berkomunikasi baik dengan DPRD dalam rangka membahas pembangunan daerah, pada jabatan itu pun secara tidak langsung berstatus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan mampu berkomunikasi dalam rangka penyusunan program daerah, disamping itu jabatan tersebut harusnya berasal dan menguasai sistem birokrasi di daerah itu,”ungkapnya. (MP-5).


