Sahupala Diduga Lakukan Tipikor, Negara Dirugikan 900 Juta Lebih

Sianressy : Jika Perlu Walikota Dan Wawali Harus Dihadirkan Sebagai Saksi

Ambon, Maluku Post.com – Akibat merugikan negara sebesar Rp.900 juta lebih menyebabkan mantan kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Ambon, Arman Sahupalla dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, dan menjalani sidang perdana.

Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pada UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Ambon yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon Senin (7/12) beragendakan pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaannya tim penuntut umum mengungkapkan, terdakwa Arman Sahupalla dalam kapasitasnya selaku kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Ambon bersama dengan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Angganoto Ura (terdakwa dalam kasus yang sama namun berkasnya berbeda – red) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara kurang lebih Rp.900 juta lebih.

Hal tersebut lanjut penuntut umum dilakukan dengan cara, terdakwa Arman Sahupalla dengan sepengetahuan Angganoto Ura selaku kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, telah melakukan penunjukan terhadap para pengelola parkir di kota Ambon tanpa melalui tender. Dan terdakwa hanya menunjuk langsung siapa yang mengelola parkir.

Pada tanggal 7 Januari 2013, terdakwa menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada Lambert Manusama selaku pengelola parkir di kawasan jalan Jan Pays Kota Ambon dengan besar borongan Rp.24 juta perbulan dengan lama pekerjaan 90 hari.

Selain itu juga pada tanggal 9 Januari 2013 terdakwa menerbitkan SPMK kepada Latief Soamole untuk mengelola parkir dengan nomina borongan sebesar Rp.31.500.000.00.- per bulannya dengan lama kerja 90 hari. Kemudian masih pada tanggal 9 Januari 2013 terdakwa kembali menerbitkan SPMK pengelolaan parkir kepada Sarif Bin Taher dengan nominal borongan sebesar Rp.99 juta perbulan dengan lama pekerjaan 180 hari.

Kemudian berturut-turut pada tanggal 14 Januari 2013 terdakwa mengeluarkan SPMK kepada tiga orang pengelola parkir masing-masing Chairil Anwar dengan nominal borongan sebesar Rp.15 juta perbulan dengan lama waktu kerja 90 hari, M.Najib Tuasamu dengan nominal borongan sebesar Rp.49 juta dengan lama kerja 90 hari dan Ronny Pattalala dengan nominal kontrak senilai Rp.82 juta perbulan dengan lama pekerjaan 180 hari.

Disamping itu juga pada tanggal 1 Januari 2014 terdakwa mengeluarkan SPMK antara lain  kepada Sarif Marasabessy untuk mengelola parkir di kawasan Ambon Plaza (Amplaz) dengan nominal borongan sebesar Rp.252 juta untuk 12 bulan kerja.

Selanjutnya pada tanggal 6 Januari 2014 terdakwa mengeluarkan SPMK kepada M,Nasir Tuasamu untuk mengelola parkir di kawasan jalan A.Y.Patty namun terdakwa tidak mencantumkan nominal borongan. Terdakwa juga mengeluarkan SPMK pengelolaan parkir kepada Saiful Latuconsina untuk mengelola parkir di kawasan Ponegoro dan juga tanpa nominal borongan.

Selanjutnya setelah menerbitkan SPMK_SPMK tersebut, terdakwa lantas memerintahkan bendahara penerima pada UPTD Parkir Dinas Perhubungan kota Ambon untuk mengambil uang pengelolaan parkir dari para pengelola parkir yang ditunjuk terdakwa dan dana tersebut harus diserakan kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa hanya menyetorkan sebagian saja dari uang pengelolaan parkir tersebut ke bendahara penerima Dinas Perhubungan Kota Ambon.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp.900 juta, dimana sebagian dan tersebut digunakan terdakwa untuk membeli satu unit mobil merek Toyota dan mobil tersebut kini telah dijual terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa ini penuntut umum menjera terdakwa dengan tuntutan promer yakni melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1.

Dan dakwaan subsider yakni melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Setelah mendengar dakwaan penuntut umum, majelis hakim yang dipimpin Aviantara SH menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan penuntut umum.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Arman Sahupalla, Ronny Sianressy usai sidang tersebut kepada wartawan mengatakan. Jika nantinya dianggap perlu dan sesuai fakta-fakta persidangan kasus tersebut, dirinya akan meminta majelis hakim guna menetapkan agar Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Wakil Walikota Ambon Sam Latuconsina dihadirkan selaku saksi dalam perkara tersebut.

“Jika kita merunut lebih jauh lagi, diduga mereka-mereka yang dipercayakan mengelola parkir di Kota Ambon adalah mereka-mereka yang diduga dekat dengan Walikota dan Wakil Walikota Ambon. Oleh karena itu jika dianggap perlu dan sesuai fakta persidangan, maka hakim wajib menghadirkan Walikota dan Wakil Walikota Ambon selaku saksi dalam perkara ini, “ tandas Sianressy. (MP-88)

Pos terkait