Bawaslu Maluku “Masuk Angin” Di Pilkada MBD

Ambon, Maluku Post.com – Jika dicermati dengan baik proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sarat dengan pelanggaran. Dimana hal ini merupakan sebuah kegagalan secara berjenjang oleh penyelenggara pada tiap tingkatan, demikian disampaikan Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Simon Moses Maahury – Kim David (MAMA), Nikolaus Okmermera di Ambon, Rabu (6/1), bahwa terkesan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku “masuk angin” alias mengabaikan tugas.

Menurut Nikolaus, hal ini cukup beralasan berdasarkan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi antara lain melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu (Panwas), ternyata kewenangan tersebut yang merupakan fungsi koordinatif antara penyelenggara dibawahnya dan selanjutnya diteruskan pada tingkat atasnya. Apabila tidak dapat terselesaikan atau dipandang perlu guna menjadikan sebagai laporan di tingkat atas atau Bawaslu RI.

Dijelaskan, dari banyaknya persoalan yang terjadi di Kabupaten MBD, yang diabaikan diantaranya adalah rekomendasi Panwas Kabupaten MBD bernomor 02/TM/PILBUB/XI/2015 tertanggal 25 November 2015 tentang pemberhentian pasangan Petahana (Incumbent) atas pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 pasal 88 ayat 1 butir (e) bahwa ‘Pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU provinsi/KIP atau KPU/KIP kabupaten/kota apabila melakukan pergantian pejabat dan menggunakan program serta kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan sejak ditetapkan sebagai calon, bagi calon atau paslon yang berstatus Petahana/Incumbent’.

“Rekomendasi ini kemudian oleh panwas kabupaten telah mengirimkan ke Bawaslu provinsi guna diteruskan ke Bawaslu RI. Namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut. Padahal, dua minggu sebelum pemilihan sudah disampaikan. Ini ada apa?” tandasnya.

Selain itu, alasan lain yang membuktikan jika terjadi pengabaian tugas oleh Bawaslu provinsi adalah sampai memasuki masa persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Bawaslu RI, Bawaslu provinsi belum pernah mengkoordinasikan ini dengan komisioner panwas kabupaten.

“Koordinasi tersebut untuk mempersiapkan materi-materi berkaitan dengan gugatan yang kami ajukan. Inikan aneh,” ujarnya.

Dengan demikian, pihaknya berkesimpulan bahwa jika Bawaslu Maluku mengabaikan tugas dan wewenangnya. Dari hal tersebut, maka Paslon MAMA menilai ada upaya sistematis terhadap penyelenggara pemilu di MBD yang dilakukan oleh Petahana. Dimana dengan sengaja untuk tidak mencairkan anggaran dari panwas kabupaten. (MP-7)

Pos terkait