Menurut Kepala Bagian Humas Pemerintah Daerah Maluku A. Adrians di Ambon, Rabu (6/1), bahwa perpanjangan Perdaftaran PU PNS sesuai keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Level satu, diberikan waktu verifikasi sampai 17 Januari,”ujarnya.
Dijelaskan Adrians, bahwa dari 5115 PNS yang terdata di 24 SKPD lingkup pemerintah provinsi Maluku, 48 PNS diantaranya belum terdaftar. Dan sementara ini sedang ditelusuri apakah ke-48 PNS ini ada yang sudah meninggal, sakit atau ada berbagai hal yang menjadi kendala sampai belum juga mendaftarkan dirinya.
Sementara itu, diakuinya ada pegawai yang berada di level atas seperti Kepala Dinas, Kepala Badan dan Asisten yang mendaftarkan dirinya.
Namun hal ini tidak disampaikan secara detail oleh Adrians, bahwa pejabat siapa saja yang belum mendaftar.
“Bisa saja pegawai level nol ini sudah mendaftar tetapi berkasnya belum masuk,”ucapnya.
Untuk itu, Gubernur menginstruksikan kepada seluruh PNS yang belum mendaftar, segera mendaftarkan diri, sebelum batas waktu yang ditentukan. (MP-7)


