“Kami meminta pihak Citra Land untuk menutup dulu wahana rekreasi tersebut sampai persoalan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pengunjung diproses tuntas baru dioperasikan lagi,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Asmin Madoan, di Ambon, Senin (11/1).
Ini sebuah kelalaian dari perusahaan tersebut, lanjutnya, sehingga mengakibatkan meninggal seorang pengunjung tersedot saluran air di pusat permandian di wahana rekreasi tersebut.
“Bagaimana harus dipaksakan untuk membuka wahana rekreasi tersebut yang sebenarnya belum waktunya dioperasikan,” ujar Asmin.
Padahal, rencananya wahana rekreasi tersebut dijadwalkan berfungsi pada 20 Januari 2016, ternyata lokasi tersebut sudah dibuka untuk umum..
Terkesan lokasi wisata ini dipaksakan dioperasikan.akhirnya memakan korban yakni pengunjung yang bernama M.Sehan (15 thn).
Asmin mengatakan, DPRD Kota Ambon akan mengundang pihak Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk menindaklanjut persoalan dari peristiwa tersebut.
Dia mengatakan bicara soal sarana wisata di Kota Ambon, maka Komisi I DPRD berkepentingan untuk memantau dan melakukan pengawasan. Bisa saja kalau ada unsur kesengajaan, maka wahana rekreasi ini bisa saja ditutup secara permanen.
“Belum apa-apa lagi sudah menelan korban meninggal dunia, sehingga pihak Citra Land harus bertanggung jawab karena jadwal pengoperasiannya baru pada 20 Januari 2016,” kata Asmin. (MP-3)


