Dua PNS Pemprov Maluku Dipolisikan Akibat Palsukan SK

Kepala BKD Pastikan Kedua PNS Dipecat

Ambon, Maluku Post.com – Oknum Pegawai negeri sipil (PNS) yakni Lea Maria Lekipiouw alias Itje Pegawai Negeri Sipil (PNS ) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku dan Neltjie Tempessy alias Poppy PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy Ambon merupakan pelaku pencetak Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) palsu di lingkup pemerintah provinsi (pemrov) Maluku, akhirnya terbongkar dan diamankan oleh pihak kepolisian ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut pengakuan dua pelaku pencetak SK palsu tersebut bahwa dalam merekrut calon korban, kedua pelaku tersebut bekerja sama dengan Supiah Assagaf. Namun lucunya baik Lekipiouw maupun Tempessy mengaku kalau keduanya sama sekali tidak mengenal Supiah Assagaf. Dan selama ini kedua pelaku hanya berhubungan dengan Assagaf lewat telepon.
Supiah Assagaf wanita misterius yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya diduga kuat terlibat dalam kasus Surat keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) palsu dilingkup pemerintah provinsi (Pemrov) Maluku.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Maritje Lopulalan kepada wartawan Selasa (19/1) di Ambon, terkait penerbitan SK palsu pengangkatan PNS yang dibuat oleh Lekipiouw maupun Tempessy.
“Baik Lekipiouw maupun Tempessy mengakui, selama melakukan aksinya menipu para korban, kedua pelaku selalu berhubungan dengan Supiah Assagaf lewat telepon, ketika ditanya mengenai keberadaan Supiah Assagaf, kedua pelaku mengakui Supiah Assagaf berada di Makasar, “ jelas Lopulalan.
Menyinggung mengenai SK pengangkatan PNS palsu yang berisikan tanda tangan mantan Sekda Maluku, Ros Far Far Lopulalan mengatakan. Sesuai pengakuan kedua pelaku, tanda tangan mantan Sekda Maluku, Ros Far Far di scan oleh kedua pelaku begitu juga dengan dokumen SK tersebut, mereka juga yang menggandakannya.
Sejauh ini, lanjut Lopulalan sebanyak 14 orang korban penipuan yang dilakukan lekipiouw dan Tempesy yang telah melaporkan hal tersebut ke BKD provinsi Maluku, sedangkan kisaran uang yang berhasil diraup kedua pelaku dari aksi mereka yakni sebanyak lebih dari Rp.200 juta.
“Para korban yang ditipu tersebut diberikan SK pada beberapa instansi berbeda dilingkup pemerintah Provinsi Maluku antara lain, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Sekertariat DPRD Provinsi Maluku, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Dinas Infokom Provinsi Maluku, serta Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku. praktek penipuan yang dilakukan kedua pegawai dilingkup Pemerintah Provinsi tersebut, menurut pengakuan keduanya telah dilakukan mereka sejak tahun 2011 silam. Kini baik Lekipiouw maupun Tempessy telah diamankan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk penyelidikan lebih lanjut.”ungkap Lopulalan.
Menyangkut sanksi yang diberikan,Lopulalan katakan sanksi yang diberikan yakni sanksi berat atau pemecatan sebagai PNS sesuai Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010. Mengingat tindakan yang dilakukan oleh kedua dua pelaku bukan sekali, tetapi sudah berulang kali. 
Sementara itu salah satu korban penipuan, Diana Faubun kepada wartawan mengatakan. Dalam kasus tersebut dirinya mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
“Uang tersebut diberikan ibu saya kepada ibu Itje sekitar tahun 2014 silam, dan Ibu Itje berjanji akan mengatur sehingga saya menjadi PNS di pemerintah provinsi Maluku, “ beber Faubun.
Ditambahkannya, beberapa waktu kemudian, dirinya mendapat copian SK pengangkatan sebagai PNS dilingkup Dinas kesehatan Provinsi Maluku tertanggal 25 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh Sekda provinsi Maluku saat itu, Ros Far far dengan Nomor Induk Pegawai, 199212092014042004, dengan golongan ruang II A. Dengan desaran gaji pokok Rp.1.671.440.00.-
Namun ketika dirinya membandingkan SK copian yang didapatnya itu dengan SK pengangkatan milik ibu, ternyata terdapat beberapa kejanggalan, antara lain, tidak terdapat argo dalam SK miliknya dan juga tembusan SK copian tersebut juga tidak sempurna.
“Ketika saya menanyakan hal tersebut kepada ibu Itje Lekipiouw saya malahan dimarahi oleh beliau, dan akhirnya saya hanya menunggu kejelasan Sk tersebut. Padahal tidak tahu kalau SK tersebut palsu, “ akunya. (MP-3)

Pos terkait