JMP Tak Selesai, Kepala BPJN Harus Diberi Sanksi

Ambon, Maluku Post.com – Sekretaris Komisi C DPRD Maluku, Robby Gaspersz menegaskan jika hingga akhir Januari 2016 pekerjaan Jembatan Merah Putih (JMP) belum juga rampung, maka Kepala Pelaksanaan Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah (BPJN) Maluku dan Maluku Utara (M2U), Amran Mustary harus diberi sanksi oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

“Jika hingga akhir Januari 2016 pekerjaan tersebut belum rampung, maka sudah seharusnya Kepala BPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara harus diberi sangsi karena dinilai gagal dalam membangun ikon Maluku sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan,” ungkap Gaspersz di Ambon, Jumat (8/1).

Menurut Gaspersz, sanksi harus diterima oleh Kepala BPJN lantaran dirinya terlibat langsung dalam kontrak masa kerja hingga akhir bulan ini.

“Tidaklah mungkin kalau beliau tidak kena sanksi, dia (Mustary-red) kan terlibat langsung dalam masa kontrak kerja bangunan tersebut dan untuk melakukan perpanjangan atas kontrak kerja tersebut bukanlah hal yang mudah karena harus disetujui oleh BPKP RI,”tegasnya.

Dijelaskan pula, dari hasil komunikasi dirinya bersama Kepala BPJN Wilayah Maluku-Maluku Utara bahwa dalam kurun waktu sehari dua akan dilakukan progres kerja penyambungan antara bentang pendekat dan bentang tengah sehingga pihak balai optimis selesai pada pertengahan bulan ini.

Untuk diketahui, penyebab lambatnya penyelesaian proyek tersebut salah satunya disebabkan adanya pergeseran kabel stayed dan besi selebar 5 cm akibat Gempa berkekuatan 5,2 SR pada tanggal 29 Desember lalu. (MP-12)

Pos terkait