“Cukup banyak kendala yang dihadapi jajaran kejaksaan di Maluku seperti kurangnya tenaga jaksa hingga terbatasnya tempat-tempat persidangan,” kata Kajati setempat, Jan Samuel Maringka, di Ambon, Sabtu (16/1).
Menurut dia, Provinsi Maluku terdapat sembilan kabupaten dan dua kota, namun kantor Pengadilan Negeri (PN) hanya terdapat pada empat daerah.
Kantor PN di Provinsi Maluku hanya terdapat di Kota Ambon, Kota Tual, Saumlaki, ibu kota Kabupaten Maluku Tenggara Barat(MTB), serta Masohi ibu kota Kabupaten Maluku Tengah.
Sedangkan kantor pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hanya di PN Ambon, ibu kota Provinsi menjadi tempat sidang bagi para terdakwa dugaan korupsi dari seluruh kabupaten/kota di Maluku.
Kajati mengatakan, setiap tahunnya ada lebih dari 100 perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, maupun perdata dan tata usaha negara yang ditangani.
Hanya saja, pada tahun anggaran 2016, terjadi penurunan dana untuk penanganan perkara bagi kejaksaan, tanpa merinci nilainya.
Dia hanya memastikan, setiap Kejaksaan Negeri (Kejari) hanya diberikan anggaran untuk menangani satu perkara tindak pidana korupsi.
“Kami menginginkan pada 2016 untuk semester pertama bisa mewujudkan bahwa jaksa sudah mampu menyerap penanganan satu kasus di setiap Kejari yang ada di jajaran kejati Maluku,’ tandas Kajati. (MP-8)


