Ambon, Maluku Post.com – Sejumlah anggota kewang (pengawas lingkungan), baik di lingkungan perkantoran di Kota Ambon maupun desa atau Negeri hingga kini belum menerima honor.
“Kita ini mengembang tugas kewang sesuai dengan surat keputusan (SK) Wali Kota Ambon, Richard Louhenapssy pada akhir 2014 dan hingga saat ini belum mendapatkan honor,” kata kewang asal Negeri Amahusu, Thomi Max, Rabu (13/1).
Dia menjelaskan, sesuai SK Wali Kota Ambon honor yang akan diterima setiap kewang sebesar Rp175.000/bulan.
Sayangnya, sudah 15 bulan mengemban tugas tersebut ternyata belum menerima honornya.
“Sepengetahuan saya jumlah kewang di Kota Ambon sesuai SK Wali Kota Ambon sebanyak 120 orang, dan untuk Negeri Amahusu tiga orang,” ujarnya.
Dia memastikan, para kewang di Negeri Amahusu hingga saat ini masih tetap mengembang tugasnya.
Sedangkan, kewang di Negeri/desa lainnya, termasuk perkantoran Pemkot Ambon tidak diketahui.
“Kami menyadari bahwa kewang merupakan bagian dari adat istiadat yang merupakan warisan leluhur harus dijunjung tinggi sehingga di Negeri Amahusu honor memang dibutuhkan, tetapi belum dibayar tidak menjadi alasan berhenti mengabdi,” tandas Thomi.
Kewang di Negeri Amahusu melaksanakan tugas pemantauan dan pengawasan, baik di lingkungan pegunungan sampai di pesisir pantai,” ujarnya.
Karena itu, pihak Kantor Pengendalian Dampak Lingkungqan (PDL) Pemkot Ambon agar memberikan informasi yang jelas terkait honor para kewang sehingga tidak menimbulkan keresahan.
“Kami juga meminta adanya penjelasan kewang masih difungsikan lagi ataukah tidak,” tegas Thomi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Asmin Matdoan memandang perlu mengundang Kepala Dinas PDL untuk meminta keterangan terkait keberadaan kewang.
“Nanti saja, kita melakukan pertemuan dulu dengan PDL, sebab keberadaan mereka di lingkungan gedung DPRD Kota Ambon juga sudah lama tidak kelihatan,” ujarnya. (MP-2)


