Ambon, Maluku Post.com – Korban kasus penipuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan oleh dua pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku terus bertambah. Sebelumnya, Selasa (19/01) kurang lebih sudah ada 14 korban penipuan yang datang melaporkan hal ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku.
Korban penipuan kembali bertambah saat tujuh korban datang untuk melaporkan hal yang sama ke BKD Maluku, Rabu (20/01). Ketujuh korban datang dengan membawa SK Palsu, lengkap Nomor Induk Pegawai (NIP). Padahal NIP yang tertera dalam SK merupakan NIP pegawai lain.
Kepala BKD Maluku M. Lopulalan, mengatakan ketujuh korban yang datang mengatakan sudah menyetor uang kepada kedua pelaku dan uang yang disetor masing-masing Rp 20 juta, bahkan mereka sudah mendapatkan SK sejak 15 Mei tahun 2015 lalu, tapi sampai hari ini mereka belum juga beraktifitas.
“Mereka mengetahui hal ini dari pemberitaan di media masa maka para korban ini langsung mendatangi BKD untuk meminta kejelasan terkait persoalan mereka,”ucapnya.
Menurut Lopulalan, BKD tidak dapat berbuat banyak terutama untuk nasib para korban, dan sudah pasti para korban tidak akan diangkat menjadi PNS dan itu merupakan kesalahan mereka hanya saja BKD akan mengupayakan untuk bagaimana kedua pelaku dapat mengembalikan uang para korban.
Dari persoalan ini, lanjut Lopulalan bahwa pihaknya tetap mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap Ny. Lea Maria Likepiouw, S. Sos staf pada BPKAD Setda Maluku dan Ny. Naltje Tembessy staf administrasi pada RSUD dr. Haulussy.
Dijelaskan pula, tindakan pemecatan terhadap kedua pelaku pemalsuan SK PNS serta pemalsuan tanda tangan mantan Sekertaris Daerah (Sekda Maluku) Ros Far-Far tersebut, bukan baru pertama kali dilakukan oleh kedua pelaku, dimana tindakan tidak terpuji sudah dilakukan sejak 2011 lalu, karena ini BKD bahkan Pemerintah Provinsi Maluku sudah tidak akan menangani persoalan mereka berdua, dan semuanya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Pemecatan terhadap kedua pelaku tetap akan berjalan, dan hanya menunggu tanda tangan Gubernur Maluku terhadap SK pemecatan kedua PNS tersebut, dan sekalipun tindakan pemecatan untuk mereka berdua, tetap mereka di proses secara hokum, karena tindakan yang meraka lakukan sudah melanggar hukum,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu korban Sukamdani K, yang sekarang bekerja sebagai Guru honorer di SMA Negeri 4 waisala, Kabupaten SBB, mengatakan dirinya sudah menyerahkan uang sebesar Rp. 20 juta kepada kedua korban, dengan syarat diangkat sebagai PNS.
“Saya sedikit mencurigai hal ini, mengingat dalam prosesnya terus mengalami penundaan. Dan saya sempat menanyakan dan kedua pelaku mengatakan sabar saja pasti SK-nya akan di dapat,”ungkapnya.
Dijelaskan Sukamdani, sampai bulan Maret 2014 SK pengangkatan baru diberikan, di dalam SK tertulis pengangkatan terhitung sejak 1 April 2014 sebagai PNS Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.
“Namun nyatanya hal tersebut tidak benar, sampai saya mendengar berita baru saya mengetahui bahwa hal tersebut hanya penipuan, dan saya datang ke BKD untuk melaporkan hal ini,”tuturnya. (MP-7)


