Legislatif Tidak Perlu Evaluasi Kinerja Pimpinan SKPD

Ambon, Maluku Post.com – Lembaga legislatif tidak perlu mengevaluasi kinerja seorang pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), tetapi mempunyai kewenangan mengawasi semua program kegiatan pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami di legislatif tidak perlu memberikan evaluasi terhadap Kadis ESDM atau pimpinan SKPD lainnya karena itu kewenangan Gubernur. Namun, DPRD keberatan terhadap pernyataan seorang kadis dipublik terkait dalam prespektif DPRD tidak etis karena seolah-olah mendiskreditkan peran, tugas, dan fungsi dewan,” kata Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae di Ambon, Rabu (20/1).
Tugas DPRD mengawasi sehingga apa pun kegiatan yang dikerjakan dalam program SKPD, maka lembaga perwakilan rakyat punya kewenangan dan tanggung jawab sesuai Undang-Undang(UU) untuk melakukan pengawasan.
Menurut Edwin, siapa pun pimpinan SKPD tidak boleh gerah kalau DPRD ribut-ribut karena itu tugas legislatif atas nama rakyat.
Kalau mengenai persoalan penambangan emas di Gunung Botak, pulau Buru, yang masih didiskusikan masyarakat, maka DPRD secara kelembagaan akan mengundang Kadis ESDM untuk mengklarifikasi apakah betul pernyataannya yang meyudutkan legislatif.
“Kita berharap dengan masalah pengelolaan lingkungan dan kekayaan daerah yang ada betul-betul dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Jadi semua hal yang berkaitan dengan SKPD tentunya tugas DPRD adalah mengawasinya,” ujar Edwin.
Dia menambahkan, untuk agenda masa sidang kedua 2016, legislatif juga akan memprioritaskan penyelesaian kasus PT. Bank Maluku melalui panitia khusus (Pansus) yang telah dibentuk.
“Ada sejumlah agenda paling penting yang belum tuntas pada 2015 harus diselesaikan pada 2016. Salah satunya adalah Pansus Bank Maluku, baik menyangkut repo saham maupun pembelian kantor cabang di Surabaya,” tegasnya.
Karena itu, DPRD Maluku akan melakuka pertemuan dengan pihak Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna membahas persoalan dimaksud. (MP-5)

Pos terkait